Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

Berita

Cabuli ABG Hingga Hamil, Seorang Kakek di Kampar Riau Ditangkap

badge-check


					Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur. Perbesar

Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur.

Konstan.co.id – Seorang Kakek di Kampar Riau berinisial BA (53) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran diduga telah mencabuli anak dibawah umur.

Pria lanjut usia ini diamankan setelah mendapat laporan dari ayah korban.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH mengungkapkan bahwa Kakek tersebut telah mengakui perbuatannya setelah dilakukan interograsi.

Koban diketahui berinisal PT yang masih berusia 16 tahun.

“Pelaku nekat melakukan pencabulan sebanyak 5 kali, hingga korban hamil. Pelaku ini merupakan warga Tapung Hulu,” ujar Nurman dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Sabtu (27/5).

Terungkapkanya kasus ini, kata Nurman, berawal dari laporan ayah korban pada Kamis (25/6/2023).

Kala itu ayah korban berinisial MJ (43) mendapat kabar bahwa anaknya telah hamil.

Kabar itu ia dapatkan dari seorang saksi berinisial NS bahwa anaknya dalam kondisi hamil sesuai dengan hasil pemeriksaan bidan.

“Mendengar itu, ayah korban pun langsung pulang ke rumah dan menemui anaknya. Saat ditanya, anaknya mengakui bahwa dirinya hamil akibat disetubuhi oleh terlapor (kakek angkat korban) yang sudah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali,” beber Kapolsek menceritan dengan singkat.

Kapolsek mengatakan pelaku langsung diamankan di kediamannya setelah mendapat laporan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui segala perbuatannya.

“Dan terakhir kalinya pelaku melakukan perbuatan bejad tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Mey 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah korban,” ucap Nurman.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tukasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru

17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM

16 Februari 2025 - 18:39 WIB

Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang

16 Februari 2025 - 18:31 WIB

Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil

13 Februari 2025 - 18:54 WIB

PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi

12 Februari 2025 - 06:36 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf