Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

Berita

Cabuli ABG Hingga Hamil, Seorang Kakek di Kampar Riau Ditangkap

badge-check


					Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur. Perbesar

Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur.

Konstan.co.id – Seorang Kakek di Kampar Riau berinisial BA (53) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran diduga telah mencabuli anak dibawah umur.

Pria lanjut usia ini diamankan setelah mendapat laporan dari ayah korban.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH mengungkapkan bahwa Kakek tersebut telah mengakui perbuatannya setelah dilakukan interograsi.

Koban diketahui berinisal PT yang masih berusia 16 tahun.

“Pelaku nekat melakukan pencabulan sebanyak 5 kali, hingga korban hamil. Pelaku ini merupakan warga Tapung Hulu,” ujar Nurman dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Sabtu (27/5).

Terungkapkanya kasus ini, kata Nurman, berawal dari laporan ayah korban pada Kamis (25/6/2023).

Kala itu ayah korban berinisial MJ (43) mendapat kabar bahwa anaknya telah hamil.

Kabar itu ia dapatkan dari seorang saksi berinisial NS bahwa anaknya dalam kondisi hamil sesuai dengan hasil pemeriksaan bidan.

“Mendengar itu, ayah korban pun langsung pulang ke rumah dan menemui anaknya. Saat ditanya, anaknya mengakui bahwa dirinya hamil akibat disetubuhi oleh terlapor (kakek angkat korban) yang sudah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali,” beber Kapolsek menceritan dengan singkat.

Kapolsek mengatakan pelaku langsung diamankan di kediamannya setelah mendapat laporan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui segala perbuatannya.

“Dan terakhir kalinya pelaku melakukan perbuatan bejad tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Mey 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah korban,” ucap Nurman.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tukasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang

11 Mei 2026 - 16:58 WIB

Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang

6 Mei 2026 - 16:07 WIB

Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang

4 Mei 2026 - 21:08 WIB

Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar

3 Mei 2026 - 20:21 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor