Putusan Terdakwa Gustina dan Darmansyah.
Disisi lain, dalam sidang putusan itu, mejelis hakim juga memutuskan dua terdakwa lainnya, yakni Gustina dan Darmansyah.
Majelis hakim memutuskan kedua terdakwa ini telah terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda 100 jt subsidair 1 bulan.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Putusan itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa ini dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Lalu, dalam tuntutan sebelumnya Kedua terdakwa ini menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka harus menjalani pidana kurungan masing masing 3 bulan.
“Menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana secara bersama sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 pasal 55 ayat (1) sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair,” bunyi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum.










