Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Belum Ditemukan, Tim Gabungan Perluas Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kampar Bupati Ahmad Yuzar Pastikan HUT RI dan Hari Jadi Riau di Kampar Meriah dan Berdampak bagi Masyarakat Identitas Pria Diduga Tenggelam di Sungai Kampar Terungkap, Korban Warga Siak Berusia 25 Tahun DPRD Bengkalis Bahas Persetujuan Kerja Sama e-Ticketing untuk Tingkatkan Pelayanan Penyeberangan dan Optimalisasi PAD Dorong Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Bengkalis Rapat Bersama PT BLJ dan PDAM Pansus DPRD Bengkalis Matangkan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pasca Konsultasi ke Kemenaker

Berita

Breaking News, Terdakwa Kasus Pupuk Bersubsidi di Kampar Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

badge-check


					Sidang Putusan Terdakwa Kasus Pupuk Bersubsidi di Kampar Riau. Perbesar

Sidang Putusan Terdakwa Kasus Pupuk Bersubsidi di Kampar Riau.

Putusan Terdakwa Gustina dan Darmansyah.

Disisi lain, dalam sidang putusan itu, mejelis hakim juga memutuskan dua terdakwa lainnya, yakni Gustina dan Darmansyah.

banner 468x60

Majelis hakim memutuskan kedua terdakwa ini telah terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda 100 jt subsidair 1 bulan.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Putusan itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa ini dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Lalu, dalam tuntutan sebelumnya Kedua terdakwa ini menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka harus menjalani pidana kurungan masing masing 3 bulan.

“Menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana secara bersama sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 pasal 55 ayat (1) sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair,” bunyi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Belum Ditemukan, Tim Gabungan Perluas Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kampar

5 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Bupati Ahmad Yuzar Pastikan HUT RI dan Hari Jadi Riau di Kampar Meriah dan Berdampak bagi Masyarakat

4 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Identitas Pria Diduga Tenggelam di Sungai Kampar Terungkap, Korban Warga Siak Berusia 25 Tahun

4 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BPBD Kampar Kerahkan Tim TRC Cari Pria Diduga Terjun ke Sungai Kampar dari Jembatan Rantau Berangin

4 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Lapas Bangkinang Kembali Razia Kamar Warga Binaan, Pengawasan Diperketat

4 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Trending di Hukrim