Konstan.co.id – Tiga tersangka perkara dugaan korupsi kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi TA 2020 dan 2021 di Kampar Riau akan segera diadili. Hal itu setelah pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar telah resmi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Jumat (27/10).
“Perkara tersebut sebelumnya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan tahap II dari penyidik kejaksaan Negeri Kampar ke Penuntut Umum. Setelah kami lengkapi kelengkapan berkas maka pada hari ini kami telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius didampingi Kasi Intel Rendy Winata, Jumat (27/10).
Ia mengaku dalam pelimpahan perkara ini cukup membutuhkan waktu.
Sebab, kata dia, dalam pelimpahan perkara ke Pengadilan saat ini telah memakai aplikasi E-Berpadu.
“Tadi saya sudah mendapat informasi bahwa sudah diterima pelimpahannya dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidangnya,” jelas Martha.
Sebagai informasi, sebelumnya kejaksaan Negeri Kampar melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi TA 2020 dan 2021 di Kampar Riau.
Tiga tersangka itu yakni pemilik kios serta dua orang tim verifikasi dan validasi.
Dari perkara itu, pihak Kejari Kampar menyimpulkan bahwa telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang ini menjadi tersangka.
“Tiga tersangka itu yakni NF selaku pihak swasta sebagai pemilik 1 buah kios pupuk/pengecer dan juga mengelola 3 kios pupuk/pengecer lainnya atas nama orang lain. Kemudian dua orang dari PNS yaitu sebagai tim verifikasi pada Dinas Pertanian,” ucap Martha kala itu.
Martha mengatakan ketiga orang tersebut resmi ditahan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dan juga saling bersaksi karena dalam perkara ini perkaranya dipisah atau splitzing.
Pihaknya mengaku seluruh Hak hak ketiga tersangka ini juga diberikan sesuai undang undang yang berlaku.