Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kejari Kampar Raih Indeks Kepuasan Masyarakat 89,75 Kejari Kampar Dukung Proyek Strategis 2026 Plt. Kadis Disdikpora Kampar Keluarkan Pedoman Pelepasan Siswa Akhir TP 2025/2026 Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar

Berita

Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Ketiga Terdakwa Kasus Pupuk Bersubsidi di Kampar Riau

badge-check


					Tiga terdakwa kasus pupuk bersubsidi mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Bangkinang. Perbesar

Tiga terdakwa kasus pupuk bersubsidi mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Bangkinang.

Konstan.co.id – Sidang Kasus korupsi pada kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021 di Kabupaten Kampar kembali digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/11).

Dalam sidang itu majelis Hakim yang diketuai oleh Salomo Ginting menolak eksepsi ketiga terdakwa yang sebelumnya disampaikan oleh penasehat hukumnya.

Diketahui ketiga terdakwa itu yakni Naufal, Gustina dan Darmansyah.

“Jadi dalam sidang putusan sela itu Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi ketiga terdakwa. Pada intinya sepedapat dengan jaksa penuntut umum mengenai perkara termasuk kedalam tindak pidana korupsi karena adanya kerugian negara,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius kepada konstan.co.id, Kamis (23/11).

“Lalu sependapat dengan JPU tentang pasal 55 yang sudah terurai dengan jelas didalam isi dakwaan, tentang pasal 64 termasuk materi pembuktian,” jelasnya.

Diketahui, sidang yang digelar secara virtual itu menghadirkan tiga terdakwa yakni Naufal, Gustina dan Darmansyah.

Ketiga terdakwa itu mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Bangkinang sedangkan Jaksa Penuntut umum berada di Kantor Kejari Kampar.

Kasi Pidus Martha mengaku bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat 1 Desember mendatang.

Ia menyebut sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.

Sebagai informasi pihak Kejari Kampar telah melakukan menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup dan menyimpulkan bahwa telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

Ketiga tersangka itu adalah Naufal Rahman selaku Pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lainnya yang diatas namakan orang lain yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya. Lalu, Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.

Kemudian, Darmansyah selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.

Dalam perkara ini, Kata Kasi Pidsus, pihaknya juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menyita sejumlah dokumen dalam penyaluran pupuk subsidi.

Kerugian dalam perkara ini dinilai cukup fantastis.

Menurut hasil audit Inspektorat Riau, jumlah total kerugiannya mencapai 7 Miliyar lebih.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Raih Indeks Kepuasan Masyarakat 89,75

27 April 2026 - 00:18 WIB

Kejari Kampar Dukung Proyek Strategis 2026

24 April 2026 - 10:56 WIB

Plt. Kadis Disdikpora Kampar Keluarkan Pedoman Pelepasan Siswa Akhir TP 2025/2026

21 April 2026 - 19:13 WIB

Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

14 April 2026 - 20:09 WIB

Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis

13 April 2026 - 12:41 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88