Menu

Mode Gelap
Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Berita

Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Ketiga Terdakwa Kasus Pupuk Bersubsidi di Kampar Riau

badge-check


					Tiga terdakwa kasus pupuk bersubsidi mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Bangkinang. Perbesar

Tiga terdakwa kasus pupuk bersubsidi mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Bangkinang.

Konstan.co.id – Sidang Kasus korupsi pada kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021 di Kabupaten Kampar kembali digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/11).

Dalam sidang itu majelis Hakim yang diketuai oleh Salomo Ginting menolak eksepsi ketiga terdakwa yang sebelumnya disampaikan oleh penasehat hukumnya.

Diketahui ketiga terdakwa itu yakni Naufal, Gustina dan Darmansyah.

“Jadi dalam sidang putusan sela itu Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi ketiga terdakwa. Pada intinya sepedapat dengan jaksa penuntut umum mengenai perkara termasuk kedalam tindak pidana korupsi karena adanya kerugian negara,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius kepada konstan.co.id, Kamis (23/11).

“Lalu sependapat dengan JPU tentang pasal 55 yang sudah terurai dengan jelas didalam isi dakwaan, tentang pasal 64 termasuk materi pembuktian,” jelasnya.

Diketahui, sidang yang digelar secara virtual itu menghadirkan tiga terdakwa yakni Naufal, Gustina dan Darmansyah.

Ketiga terdakwa itu mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Bangkinang sedangkan Jaksa Penuntut umum berada di Kantor Kejari Kampar.

Kasi Pidus Martha mengaku bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat 1 Desember mendatang.

Ia menyebut sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.

Sebagai informasi pihak Kejari Kampar telah melakukan menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup dan menyimpulkan bahwa telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

Ketiga tersangka itu adalah Naufal Rahman selaku Pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lainnya yang diatas namakan orang lain yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya. Lalu, Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.

Kemudian, Darmansyah selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.

Dalam perkara ini, Kata Kasi Pidsus, pihaknya juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menyita sejumlah dokumen dalam penyaluran pupuk subsidi.

Kerugian dalam perkara ini dinilai cukup fantastis.

Menurut hasil audit Inspektorat Riau, jumlah total kerugiannya mencapai 7 Miliyar lebih.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf