Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar melakukan pemindahan tahanan terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021, Rabu (24/1).
Sebelumnya pihak Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Kampar melakukan penahanan dan menitipkan 3 tersangka itu di Lapas Kelas IIA Bangkinang.
“Kemarin 3 terdakwa ini dititipkan ke Lapas Bangkinang, dan hari ini kita pindahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk tahanan laki laki. Sedangkan untuk yang perempuan kita pindahkan ke Lapas Perempuan pekanbaru,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius kepada Konstan.co.id, Rabu (24/1).
Martha mengemukakan bahwa pemindahan yang dilakukan oleh pihaknya telah dipertimbangkan sebelumnya.
Apalagi, kata dia, proses hukum kasus tersebut masih berjalan di tahap persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.
“Tentu pemindahan ini bertujuan untuk efektivitas pelaksanaan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru nanti,” tutur pria yang pernah bertugas menjadi penyidik Kejati Riau itu.
Diketahui, pihak Kejari Kampar sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021.
Kasus ini telah masuk dalam tahap persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.
Ketiga yang kini berstatus terdakwa tersebut ialah Naufal Rahman selaku pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 Kios lainnya yang diduga diatasnamakan orang lain yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.
Kemudian, Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Kuok.
Lalu yang terakhir, Darmansyah selaku tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Kuok.