Menu

Mode Gelap
Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

Berita

Kejari Kampar Pindahkan Tahanan Kasus Pupuk Bersubsidi ke Lapas Pekanbaru

badge-check


					Kejaksaan Negeri Kampar melakukan pemindahan tahanan terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021. Perbesar

Kejaksaan Negeri Kampar melakukan pemindahan tahanan terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar melakukan pemindahan tahanan terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021, Rabu (24/1).

Sebelumnya pihak Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Kampar melakukan penahanan dan menitipkan 3 tersangka itu di Lapas Kelas IIA Bangkinang.

“Kemarin 3 terdakwa ini dititipkan ke Lapas Bangkinang, dan hari ini kita pindahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk tahanan laki laki. Sedangkan untuk yang perempuan kita pindahkan ke Lapas Perempuan pekanbaru,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius kepada Konstan.co.id, Rabu (24/1).

Martha mengemukakan bahwa pemindahan yang dilakukan oleh pihaknya telah dipertimbangkan sebelumnya.

Apalagi, kata dia, proses hukum kasus tersebut masih berjalan di tahap persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

“Tentu pemindahan ini bertujuan untuk efektivitas pelaksanaan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru nanti,” tutur pria yang pernah bertugas menjadi penyidik Kejati Riau itu.

Diketahui, pihak Kejari Kampar sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021.

Kasus ini telah masuk dalam tahap persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

Ketiga yang kini berstatus terdakwa tersebut ialah Naufal Rahman selaku pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 Kios lainnya yang diduga diatasnamakan orang lain yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.

Kemudian, Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Kuok.

Lalu yang terakhir, Darmansyah selaku tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Kuok.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf