Sroll Baca Artikel
BeritaDaerahHukrimKamparPemerintahanPeristiwa

Tersangka Kasus Pupuk Subsidi di Kampar Kembalikan Rp 50 Juta, Kasi Pidsus: Dipastikan Tidak Menghapus Pidananya

432
×

Tersangka Kasus Pupuk Subsidi di Kampar Kembalikan Rp 50 Juta, Kasi Pidsus: Dipastikan Tidak Menghapus Pidananya

Sebarkan artikel ini
Penasehat hukum tersangka Naufal Rahman Melakukan Pengembalian Kerugian Negera kepada pihak Kejari Kampar.

Konstan.co.id – Tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021 di Kabupaten Kampar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 50 juta kepada pihak Kejari Kampar.

Pengembalian kerugian negara itu diketahui bakal menjadi bahan pertimbangan jaksa penuntut umum ketika tahap persidangan yang akan digelar pada sidang selanjutnya.

banner 468x60

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar, Marthalius mengungkapkan bahwa salah satu tersangka yang mengembalikan kerugian nergara itu ialah Naufal Rahman.

Naufal Rahman merupakan salah satu dari tiga tersangka yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Tersangka Noufal merupakan pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lainnya yang diatas namakan orang lain.

Uang sebesar Rp 50 juta yang dikembalikan itu diserahkan melalui pengacaranya yang serahkan kepada penuntut umum bidang tindak pidana khusus Kejari Kampar.

“Kemarin diserahkan kepada penuntut umum, dan uang itu telah dititipkan ke Regkening RPL pada Bank BRI, dengan begitu penuntun umum akan mengajukan kepada majelis hakim agar ditetapkan sebagai barang bukti di muka persidangan berikutnya,” ujar Marthalius saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Kamis (23/11).

Meski mengembalikan kerugian negara, Martha mengemukakan bahwa penyerahan uang Rp 50 juta oleh tersangka tidak akan menghentikan maupun menghapuskan pidana yang bersangkutan.

Menurutnya, proses yang sidang saat ini masih berjalan sesuai prosedur dan telah masuk ke tahap persidangan.

“Pengembalian kerugian negara ini dipastikan tidak menghapus pidananya, ini hanya akan dijadikan sebagai barang bukti dimuka persidangan,” tegas Martha.

Sebagai informasi, pihak Kejari Kampar telah melakukan ekpos atau gelar perkara dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik itu.

Pihak Kejari Kampar akhirnya menetapkan tiga tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menyimpulkan bahwa telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

Adapun para tersangka itu adalah Naufal Rahman selaku Pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lainnya yang diatas namakan orang lain yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya. Lalu, Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.

Kemudian, Darmansyah selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.

Dalam perkara ini, Kata Kasi Pidsus, pihaknya juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menyita sejumlah dokumen dalam penyaluran pupuk subsidi.

Kasi Pidsus Martha mengatakan bahwa kerugian dalam perkara ini dinilai fantastis.

Menurut hasil audit Inspektorat Riau, jumlah total kerugiannya mencapai 7 Miliyar lebih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Konstan.co.id – Batik Kampar, salah satu batik khas…

error: Artikel ini diproteksi