Konstan.co.id – Tiga terdakwa perkara pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021 menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Jumat (15/3).
Sidang tersebut memasuki agenda vonis dari majelis hakim yang diketuai oleh Salomo Ginting dan juga digelar secara virtual.
Dalam ammar putusan itu, meski dinyatakan terbukti bersalah, ketiga terdakwa tersebut dijatuhi vonis lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Sidang vonis sudah dilakukan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada hari ini siang dan majelis hakim sudah membacakan juga vonisnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Jumat (15/3).
Martha mengungkapkan, vonis untuk terdakwa Naufal Rahman adalah pidana penjara selama 7 tahun. yang bersangkutan juga divonis membayar denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.
“Dalam putusan itu terdakwa Naufal terbukti dengan asal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan Primair JPU dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun lalu denda 400 juta subsidair 4 bulan serta Uang Pengganti Rp. 6.883.736.06 subsidair 3 tahun (UP tersebut sudah di kurangan 50 juta pengembalian kerugian negara oleh terdakwa,” paparnya.
“Dalam putusan terdakwa Naufal Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat sehingga dalam pertimbangan putusan majelis hakim melakukan perhitungan Kerugian Negara kembali dengan Total sebesar Rp. 6.933.736.086,- (enam miliyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu delapan puluh enam rupiah),” jelas Martha.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Kampar menuntut pidana terhadap Naufal Rahman dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Lalu, dalam tuntutan itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5.000.000.000 Lima Ratus Juta Rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian tuntutan itu membebankan terhadap terdakwa Naufal Rahman membayar uang pengganti sebesar 7 milar lebih sebagai pengembalian kerugian negara dengan ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti. Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
“Dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa terdakwa Naufal Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama sama secara melawan hukum melakukan perbuata memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan ancaman pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair,” terang Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius kala itu.