Konstan.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jl. Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/3).
“Terpidana tersebut ialah Retno Wulandari (53). Yang bersangkutan merupakan ibu rumah tangga,” ujar Kasi Penkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Ketut menjelaskan bahwa Retno Wulandari merupakan terpidana kasus tindak pidana penipuan.
Yang bersangkutan diduga secara
bersama-sama dengan suaminya Wahyu Dihardja melakukan tindak pidana penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp3.718.021.000 (tiga milyar tujuh ratus delapan belas juta dua puluh satu ribu rupiah).
“Jadi sekitar tahun 2000 sampai dengan 2009 bertempat di Hotel IBIS, Slipi, Jakarta Barat, telah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif,” beber Ketut.
Ketut mengaku bahwa Wahyu Dihardja ini juga bertatus sebagi darfar pencarian orang (DPO),” ucapnya.
Disisi lain, Saat diamankan, terpidana Retno Wulandari bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ucapnya.