Konstan.co.id – Perkara dugaan mafia tanah dalam pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat di wilayah Kabupaten Kampar nampaknya patut dipertanyakan.
Pasalnya, hingga saat ini pihak Kejaksaan belum menerima pemberitahuan penahanan terhadap para tersangka, padahal kasus ini cukup lama bergulir.
Sebelumnya pihak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka itu adalah AM selaku Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun, sekretarisnya EP, lalu satu orang lainnya yang berinisial BI.
Kasi Pidum Kejari Kampar, Haza Putra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan perkembangan perkara tersebut hanya sebatas menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Kampar.
“Masih SPDP belum masuk berkas perkara,” ucapnya saat dikonfirmasi redaksi Konstan.co.id melalui sambungan WhatsApp, Rabu (13/3).
Soal berkas perkara masuk, Haza berpendapat bahwa hal tersebut tidak mesti diatur, lantaran, kata dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik untuk pemberkasan
“Tidak diatur kapan berkas harus masuk, karena kewenangan penyidik untuk pemberkasan. Juga belum ada pemberitahuan penahanan,” ulasnya.
Sementara itu, kasat Reskrim Polres Kampar masih enggan memberikan komentarnya perihal kasus tersebut.
Pihak redaksi telah berupaya secara berulang kali melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Hanya saja, pihak redaksi tidak mendapati jawaban atau balasan dalam komunikasi.
Sebagai informasi, pihak Polres Kampar mengungkap pelaku mafia tanah dalam pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat di wilayah Kabupaten Kampar, Riau.
Oknum Kades di Kampar Jadi Tersangka Dugaan Mafia Tanah, Kadis PMD: Belum Ada Penahanan, Masih Bisa Memberikan pelayanan
Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar menetapkan tersangka sebanyak 3 orang.
Penetapan tersangka itu setelah pihaknya menggelar gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, B I selaku pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM selaku Kades Tarai Bangun, EP selaku Sekdes Desa Tarai Bangun. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”, kata Kasat Reskrim dalam rilis resminya, Senin (12/2/2024).