Konstan.co.id – Sejumlah barang terlarang diamankan petugas berada di kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kelas II A Pekanbaru, Senin (12/9/2022) malam.
Beberapa barang terlarang tersebut antara lain handphone, kipas angin, sendok besi, senjata tajam rakitan, charger, colokan listrik rakitan dan lainnya.
Razia yang dilakukan tim Satuan Oprasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Kanwil Kemenkumham Riau dan Tim Satopspatnal Lapas Kelas IIA Pekanbaru dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Riau Mulyadi.
Mulyadi turut didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno kegiatan razia ini dilakukan dibeberapa kamar hunian.
“Yang kita razia ada enam kamar hunian Blok A,” ujar Mulyadi dikutip dari mediacenter.riau.go.id, Selasa (13/9).
Razia ini, kata Mulyadi, rutin dilakukan dengan sistem acak agar mendapatkan hasil yang maksimal.
“Hasil penggeledahan ini merupakan kelemahan kita karena masih banyak barang-barang yang dilarang bisa masuk ke kamar hunian,” jelas Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan, dalam sebulan razia rutin dilakukan sebanyak empat kali dan belum terhitung yang insidentil.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kadivpas dan jajaran yang telah membantu kami dalam melaksanakan bersih-bersih kamar hunian,” kata Sapto menambahkan.
Sapto mengakui razia ini sebagai upaya deteksi dini yang dilakukan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, menindak lanjuti arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan tiga kunci masyarakat maju antara lain melakukan deteksi dini, berantas narkoba dan bangun sinergitas dengan aph serta ditambah dengan Back to Basic,” jelas Sapto.**