Konstan.co.id – Lima pria di Padang Sumatera barat ditangkap oleh pihak Kepolisian. Kelima pria tersebut diduga telah menganiaya seorang pemuda hingga menyebabkan meninggal dunia.
Kelima pria tersebut masing-masing berinisial RH (25), RG (30), ZH (47), FJ (20) dan EF (26).
Pihak Kepolisian mengungkap bahwa korban berinisial DA (28) secara bersama-sama dianiaya dengan cara menggantung korban di sebatang pohon.
“Peristiwa itu terjadi di Simpang Tui, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat ini kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir dikutip dari sumbarkita.id, Selasa (26/4/2022).
Imran mengemukakan bahwa Jenazah korban ditemukan digantung di Pohon Rambutan di Kayu Bajak, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Jumat (22/4/2022) pukul 06.30 WIB.
Ia menjelaskan, saat ditemukan awalnya korban diduga bunuh diri. Polisi yang melakukan olah TKP menemukan kejanggalan karena ditemukan luka lebam di sekujur tubuh korban.
Jasad korban kemudian diotopsi. Sembari menunggu hasil otopsi, Polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Ada 12 saksi yang diperiksa dan diperoleh informasi bahwa korban sebelumnya dianiaya oleh 5 pelaku secara bersama-sama,” kata Imran.
Menurut Imran, penganiayaan tersebut diotaki oleh tersangka RH.
“RH ini menuduh korban mengambil Handphone milik keluarganya. Korban dan pelaku saling mengenal karena rumah mereka berdekatan,” beber Imran.
Imran melanjutkan, pelaku kemudian mendatangi korban ke rumahnya meminta handphone tersebut. Saat itu korban melarikan diri dari rumahnya hingga akhirnya ditemukan tergantung di pohon rambutan.
Imran menambahkan, para pelaku telah mengakui melakukan penganiyaan tersebut. Sementara motif menggantung korban dan soal apakah korban meninggal dunia sebelum atau sesudah digantung masih menunggu hasil otopsi.***