Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Mengapa Mantan Anggota DPRD Kampar Tak Pernah Hadir dalam Perkara KUR BNI

badge-check

Mantan Anggota DPRD Kampar, IS (Foto: Istimewa) Perbesar

Mantan Anggota DPRD Kampar, IS (Foto: Istimewa)

KONSTAN.CO.ID – Status hukum mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, IS dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI KCP Bangkinang akhirnya berubah. Setelah berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik, IS kini ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan lima tersangka baru pada Selasa, 27 Oktober 2026. Penetapan ini membuat jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp83,9 miliar tersebut menjadi 10 orang.

banner 468x60

Namun, dari lima tersangka terbaru, hanya empat orang yang langsung ditahan. IS belum memenuhi panggilan penyidik, meski sebelumnya namanya telah berulang kali muncul dalam perkembangan penanganan perkara tersebut.

Riwayat ketidakhadiran IS bukan persoalan baru. Sejak penyidikan masih berlangsung pada 2025, Kejari Kampar telah beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya.

Pada Juni 2025, IS dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik. Kejaksaan kemudian menjadwalkan pemanggilan berikutnya.

Pada Juli 2025, Kejari Kampar kembali menyoroti ketidakhadiran IS. Saat itu, penyidik menyebut pemanggilan telah dilakukan dua kali. Bahkan, menurut keterangan pihak kejaksaan ketika itu, pengacaranya juga kesulitan menghubungi Irwan.

Memasuki Agustus 2025, kejaksaan melayangkan panggilan ketiga. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengurai dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR BNI Bangkinang.

Perkembangan berikutnya menunjukkan persoalan itu belum selesai. Pada Desember 2025, keterangan dalam persidangan perkara lima pegawai bank turut menyinggung nama IS.

Sejumlah debitur memberikan kesaksian mengenai dugaan pemberian uang untuk pengurusan dokumen pengajuan KUR. Keterangan tersebut merupakan kesaksian dalam persidangan dan harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti.

Pada April 2026, Kejari Kampar kembali menyampaikan bahwa IS telah enam kali tidak memenuhi panggilan selama proses penanganan perkara. Saat itu, penyidik masih mengembangkan kasus setelah lima pegawai bank menjalani proses persidangan.

Kini, beberapa bulan kemudian, IS resmi menyandang status tersangka.

Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Atmariadi, menyampaikan penetapan lima tersangka baru tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara.

Selain IS, penyidik menetapkan AR, AZ, N, dan DP sebagai tersangka.
AR, AZ, dan N disebut berperan mengumpulkan calon penerima KUR di wilayah XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. Adapun DP merupakan Kepala Desa Gunung Bungsu periode 2018–2026.

“Empat tersangka, yakni AR, AZ, N, dan DP, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi konstan.co.id, Selasa (27/10/2026).

Sementara itu, Irwan belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik.

Atmariadi mengaku bahwa pihaknya akan kembali memanggil IS dengan status sebagai tersangka.

“Kita akan lakukan pemanggilan juga dengan statusnya sebagai tersangka,” tukasnya.

(Yudha)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Ini Pesan Menpora

28 Okt 2026 - 09:39 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Ini Pesan Menpora

Total 10 Tersangka Kasus KUR BNI Bangkinang, Akankah Ada Nama Baru?

28 Okt 2026 - 00:47 WIB

Total 10 Tersangka Kasus KUR BNI Bangkinang, Akankah Ada Nama Baru?

Breaking News, Kejari Kampar Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI, Kerugian Negara Rp83,9 Miliar

27 Okt 2026 - 19:33 WIB

Breaking News, Kejari Kampar Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI, Kerugian Negara Rp83,9 Miliar

Siapa Berhak atas 470 Hektare di Perhentian Raja? Warga Desak Verifikasi SK KTH BAJ

27 Okt 2026 - 13:54 WIB

Siapa Berhak atas 470 Hektare di Perhentian Raja? Warga Desak Verifikasi SK KTH BAJ

Mafirion Nilai Ahmad Yuzar Bisa Jadi Teladan untuk Membesarkan PKB Kampar

21 Okt 2026 - 19:09 WIB

Mafirion Nilai Ahmad Yuzar Bisa Jadi Teladan untuk Membesarkan PKB Kampar
Trending di Kampar