Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Belum Gelar Perkara, Kapolres Pastikan Kasus Pencabulan di Desa Ranah Kampar Berjalan

badge-check

Ilustrasi (Foto: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

KAMPAR – Polres Kampar akhirnya angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Desa Ranah, Kabupaten Kampar, Riau. Terduga pelaku disebut-sebut merupakan seorang oknum guru mengaji.

Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan, tidak membantah adanya kasus yang kini sedang ditangani pihaknya. Ia menegaskan, perkara tersebut bukan termasuk kekerasan, melainkan pencabulan.

banner 468x60

“Setahu saya, ini kasus cabul, bukan kekerasan,” ujarnya kepada Konstan, Selasa (8/7/2025).

Mihardi juga membenarkan, terdapat kesepakatan damai antara terduga pelaku dan pihak korban. Namun demikian, proses hukum disebut masih tetap berjalan.

“Perdamaian antara kedua pihak memang ada, korban juga tidak mempermasalahkan. Namun, kami belum gelar perkara, dan kasus ini sampai sekarang masih berjalan,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (Geram) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Kampar, Senin (7/7/2025).

Mereka mendesak Kapolda Riau melalui Kapolres Kampar agar segera menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru mengaji di Desa Ranah.

Menurut Geram, hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak Polres Kampar mengenai kelanjutan proses hukum terhadap kasus tersebut.

“Kami mendesak Kapolda Riau melalui Kapolres Kampar agar segera menuntaskan kasus pelecehan terhadap anak di Desa Ranah, yang sampai hari ini belum ada kepastian dalam proses penegakan hukum,” demikian bunyi tuntutan aksi yang dikomandoi oleh Koordinator Umum Diki Syaputra, Sekjen Geram Fauzi Nor Fajar, dan Koordinator Lapangan Supriadi.

Dalam orasinya, mahasiswa menuntut agar pihak kepolisian bertindak transparan dan tidak berkompromi dalam menangani kasus ini. Mereka juga menolak penyelesaian perkara kekerasan seksual melalui pendekatan restorative justice.

(YD)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ahmad Yuzar Jadi Mentor Empat Kepala Dinas Kampar di Banten, Apa Proyek Perubahannya?

8 Okt 2026 - 18:03 WIB

Ahmad Yuzar Jadi Mentor Empat Kepala Dinas Kampar di Banten, Apa Proyek Perubahannya?

Kajari Kampar Pimpin Evaluasi Kinerja dan Anggaran Triwulan III 2026

6 Okt 2026 - 17:14 WIB

Kajari Kampar Pimpin Evaluasi Kinerja dan Anggaran Triwulan III 2026

Sempat Dihujat, Kini Wabup Misharti Banjir Pujian dari Warganet

6 Okt 2026 - 14:48 WIB

Sempat Dihujat, Kini Wabup Misharti  Banjir Pujian dari Warganet

HUT ke-81 TNI, Kajari Kampar Sampaikan Apresiasi atas Pengabdian TNI

5 Okt 2026 - 15:00 WIB

HUT ke-81 TNI, Kajari Kampar Sampaikan Apresiasi atas Pengabdian TNI

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

2 Okt 2026 - 13:37 WIB

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer
Trending di Hukrim