Sroll Baca Artikel
BisnisDaerahEkonomiHukrimPemerintahanPeristiwa

6 Tahun Buron, Akhirnya Terpidana Korupsi BRK Rp35 Miliar Ditangkap

74
×

6 Tahun Buron, Akhirnya Terpidana Korupsi BRK Rp35 Miliar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pelarian Arya Wijaya, Direktur Utama PT Saras Perkasa, akhirnya berakhir.

Konstan.co.id – Pelarian Arya Wijaya akhirnya berakhir. Direktur Utama PT Saras Perkasa yang merupakan terpidana kasus kredit fiktif Bank Riau Kepri senilai Rp35,2 miliar itu akhirnya ditangkap setelah 6 tahun menjadi buronan.

Arya ditangkap di rumah pribadinya yang berada di Jalan Palem Puri, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/4/2022) sore.

banner 468x60

Arya sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi 15 tahun penjara pada tahun 2016 lalu.

“Hari ini Kejati Riau membawa terdakwa Arya Wijaya terkait korupsi di Bank Riau Kepri. Terdakwa sudah divonis dan jadi buron,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abas melansir halloriau.com, Jumat (22/4/2022).

Dijelaskannya, kasus korupsi itu mulai diusut sejak tahun 2003 lalu dan bahkan sudah beberapa kali masuk ke persidangan, hingga kasasi dan dinyatakan inkrah.

“Arya ini divonis 2016 lalu sudah inkrah 15 tahun penjara. Tetapi saat mau dieksekusi dia kabur dan kita terbitkan buron,” terangnya.

Setelah 6 tahun diburu, debitur Bank BRK tersebut akhirnya ditangkap. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Riau untuk dijebloskan ke penjara.

Arya Wijaya menyandang status terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016. Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara Rp35,2 miliar.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pada Arya Wijaya dengan pidana penjara selama 15 tahun. Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider kurungan badan selama 8 bulan.

Selain itu, Arya juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman badan selama 2 tahun.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel ini diproteksi