Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ribuan ikan Mati Massal di Kampar Riau, Masyarakat Merugi, Siapa yang Bertanggung jawab? Mantan Pimpinan Bank BNI Bangkinang Bakal Diperiksa Minggu Depan Soal Perkara KUR? Satgas Penertiban Kawasan Hutan Sita 5.764 Hektare Milik Dulta Palma Group PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru

Bisnis

6 Tahun Buron, Akhirnya Terpidana Korupsi BRK Rp35 Miliar Ditangkap

badge-check


					Pelarian Arya Wijaya, Direktur Utama PT Saras Perkasa, akhirnya berakhir. Perbesar

Pelarian Arya Wijaya, Direktur Utama PT Saras Perkasa, akhirnya berakhir.

Konstan.co.id – Pelarian Arya Wijaya akhirnya berakhir. Direktur Utama PT Saras Perkasa yang merupakan terpidana kasus kredit fiktif Bank Riau Kepri senilai Rp35,2 miliar itu akhirnya ditangkap setelah 6 tahun menjadi buronan.

Arya ditangkap di rumah pribadinya yang berada di Jalan Palem Puri, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/4/2022) sore.

Arya sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi 15 tahun penjara pada tahun 2016 lalu.

“Hari ini Kejati Riau membawa terdakwa Arya Wijaya terkait korupsi di Bank Riau Kepri. Terdakwa sudah divonis dan jadi buron,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abas melansir halloriau.com, Jumat (22/4/2022).

Dijelaskannya, kasus korupsi itu mulai diusut sejak tahun 2003 lalu dan bahkan sudah beberapa kali masuk ke persidangan, hingga kasasi dan dinyatakan inkrah.

“Arya ini divonis 2016 lalu sudah inkrah 15 tahun penjara. Tetapi saat mau dieksekusi dia kabur dan kita terbitkan buron,” terangnya.

Setelah 6 tahun diburu, debitur Bank BRK tersebut akhirnya ditangkap. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Riau untuk dijebloskan ke penjara.

Arya Wijaya menyandang status terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016. Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara Rp35,2 miliar.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pada Arya Wijaya dengan pidana penjara selama 15 tahun. Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider kurungan badan selama 8 bulan.

Selain itu, Arya juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman badan selama 2 tahun.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Mantan Pimpinan Bank BNI Bangkinang Bakal Diperiksa Minggu Depan Soal Perkara KUR?

1 Maret 2025 - 19:22 WIB

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Sita 5.764 Hektare Milik Dulta Palma Group

26 Februari 2025 - 21:01 WIB

Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM

16 Februari 2025 - 18:39 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf