Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahKamparPemerintahan

Usai Lelang, Rupbasan Bangkinang Keluarkan Ratusan Barang Titipan Kejari Kampar

91
×

Usai Lelang, Rupbasan Bangkinang Keluarkan Ratusan Barang Titipan Kejari Kampar

Sebarkan artikel ini
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Bangkinang melakukan pengeluaran Barang Bukti titipan Kejaksaan Negeri Kampar.

Konstan.co.id – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Bangkinang melakukan pengeluaran Barang Bukti titipan Kejaksaan Negeri Kampar, Senin (28/8/2023).

Pengeluaran benda sitaan itu dilakukan setelah menindaklanjuti Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kampar perihal Permintaan Pengeluaran Benda Sitaan / Barang Rampasan yang dititipkan di Rupbasan Kelas II Bangkinang.

banner 468x60

“Alhamdulillah kita telah mengeluarkan 117 unit kendaraan titipan milik Kejaksaan Negeri Kampar yang sudah dititipkan sejak lama yakni sejak tahun 2009,” ungkap Kepala Rupbasan Bangkinang Muhammad Diharja saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Senin (28/8).

Diharja mengaku kegiatan yang telah dilaksanakan ini merupakan bentuk sinergitas ini pihaknya dengan Kejaksaan Negeri Kampar.

Hingga saat ini, kata Dia, sinergitas yang telah dibangun itu cukup baik selama dia mejabat sebagai Kepala Rupbasan Bangkinang.

“Ini karena sinergitas serta perjanjian kerjasama dengan baik, sehingga pihak Kejaksaan dengan baik meresponnya dan segera membuat usulan untuk dilakukan penjualan aset atau lelang, allhamdulilah terealisasi hari ini,” ucap Diharja.

Diharja juga merinci jumlah unit yang telah dikeluarkan bersama pihak Kejaksaan Negeri Kampar.

Dari 117 unit itu, ada 1 unit kendaraan berjenis mobil pick up yang telah lama berada di Rupbasan Bangkinang.

“Jadi ada 1 unit mobil dan selebihnya 116 kendaraan roda dua,” ucapnya.

Disisi lain, Diharja berharap sinergitas yang telah dibangun hingga saat ini terus berjalan dengan baik.

Menurutnya, koordinasi tugas dan fungsi mesti dilakukan agar efektivitas dalam pekerjaan dapat tercapai dengan maksimal.

“Tentu setelah ini saya selaku Kepala Rupbasan Bangkinang mengharapkan sinergitas yang telah dibangun semakin semakin ditingkatkan dengan Kejari Kampar, dan Kejaksaan dapat terus menitipkan apapun itu jenis barangnya . Tentunya kita akan lakukan perawatan dan menjaga dengan baik,” jelas Diharja.

Sebelumnya, pihak Rupbasan Bangkinang telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejari Kampar.

MoU itu sebagai bentuk sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan negara. Sekaligus sebagai upaya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.

Sehingga kedepannya, mekanisme pengelolaan benda sitaan menjadi jauh lebih baik secara administrasi maupun secara yuridis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi