Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparPeristiwa

Usai Dikunjungi Tim Kejagung, Kejari Kampar Langsung Periksa 5 Orang Terkait Perkara Tanah di Desa Indra Sakti

1128
×

Usai Dikunjungi Tim Kejagung, Kejari Kampar Langsung Periksa 5 Orang Terkait Perkara Tanah di Desa Indra Sakti

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidus Kejari Kampar, Marthalius.

Konstan.co.id – Usai dikunjungin oleh Inspektur I Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung pada Rabu (21/2). Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kampar langsung “gerak cepat” mendalami perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Riau.

Sejumlah pihak dikabarkan telah menjalani pemeriksaan secara intensif.

banner 468x60

Tak tanggung tanggung, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menggelar pemeriksaan 5 orang sekaligus dalam perkara ini.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius juga ikut serta dalam pemeriksaan itu.

“Tim kita memeriksa lima orang secara bertahap hari ini. Mereka sudah kita memang sudah jadwalkan sebelumnya,” ujar Marthalius saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Kamis (22/2).

“Lima orang itu ialah, Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat Desa Indra Sakti, Tasliman, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Indra Sakti, Mamin, Kepala Urusan Pemerintahan Desa, Amarullah, Badan Permusyawaratan Desa Indra Sakti, Sudarman dan yang terakhir, Mantan Kepala Desa Indra Sakti, Misdi,” imbuhnya.

Mantan penyidik Kejati Riau itu juga mengaku telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang telah diperiksa.

Menurutnya, keterangan keterangan itu akan dikumpulkan untuk melengkapi berkas perkara tanah di Desa Indra Sakti.

“Keterangan sudah kita kumpulkan. Setelah itu akan lanjut ke tahap berikutnya,” ucapnya.

Sebelumnya pihak Kejari Kampar juga telah memeriksa Camat Tapung, Sofiandi.

Kasi Pidsus berpendapat bahwa pemeriksaan Camat terkait beberpa kewenangan khususnya terkait dengan fungsi pimpinan dan pengawasan dari Kecamatan sebagai perwakilan dari pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan aset.

“Karena undang undang No 6 Tahun 2016 tentang desa dan juga Peraturan Pemerintah terkait dengan pengelolaan aset desa,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Sofiandi tak menampik bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan di kantor Adhyaksa tersebut.

Dia mengaku pemeriksaan berlangsung selama 3 jam lebih.

“Ia untuk klarifikasi terkait tanah kas Desa Indra Sakti. Cukup lama, karna ada waktu istirahatnya, diperkirakan pemeriksaan 3 jam lebihlah,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Disinggung soal pertanyaan, dia mengaku tidak mengingat secara detail jumlah pertanyaan yang telah diajukan pihak Kejaksaan kepada dirinya.

Hanya saja, kata dia, pertanyaan itu seputar tetang tanah di Desa Indra Sakti.

“Tak ingat lagi jumlah pertanyaannya,” ucapnya.

Seperti diketahui, tim tindak pidana khusus Kejari Kampar juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam kasus yang telah menjadi sorotan publik ini.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi