Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparPemerintahanPendidikanPeristiwa

Update Perkara Guru Bantu, Dari Mantan Sekda Yusri Hingga Mantan Kasubag Umum Disdik Kampar Diperiksa Kejaksaan

85
×

Update Perkara Guru Bantu, Dari Mantan Sekda Yusri Hingga Mantan Kasubag Umum Disdik Kampar Diperiksa Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidus Kejari Kampar, Marthalius.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar masih terus mendalami perkara dugaan Korupsi pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Mantan Kadis Pendidikan Kampar M Yasir, dan Mantan Sekda Kampar Yusri, kali ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kasubag Umum pada Dinas Pendidikan Kampar, Anizar.

banner 468x60

Teranyar, Kabag Hukum Setda Kampar, Khairuman dan Asisten II Setda Kampar, Suhermi juga dipariksa pada minggu lalu.

Kasi Pidus Kejari Kampar, Marthalius mengemukakan bahwa Anizar diperiksa dalam kapasitas sebagai Kasubag Umum di Dinas Pendidikan Kampar pada tahun 2021.

Pemeriksaan Anizar dilakukan untuk mendalami penyidikan dugaan Korupsi pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.

“Benar, yang bersangkutan kita periksa tadi. Beliau pada tahun 2021 mejabat sebagai Kasubag Umum, makanya kita panggil,” ujar Marthalius didampingi oleh Kasi Intel Rendy Winata saat dikonfirmasi Konstan.co.id, diruangan kerjaanya, Senin (19/6).

Martha mengatakan pemeriksaan Mantan Kasubag Umum berkaitan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Bupati secara kolektif terkait dengan guru bantu yaitu Keputusan Bupati Kampar No KPTS 814.1/Dikpora-TP/024 tentang penetapan nama guru bantu non PNS pada jenjang pendidikan TK, SD, MI dan SMP/MTS di lingkungan pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2021 yang ditanda tangani oleh Bupati Kampar.

“Jadi yang ingin kita dalami dari saksi itu adalah proses adminitrasi dan terbitnya keputusan tersebut, apakah sudah sesuai sebagaimana dalam Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” tutur Martha.

Dari hasil pemeriksaan, sebut Martha, Mantan Kasubag Umum Anizar menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui Perihal Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Bupati secara kolektif terkait dengan guru bantu tersebut. Ia hanya mengakui bahwa nomor surat dalam surat itu memang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar pada bagian umum.

“Untuk nomor yang bersangkutan memastikan memang dari Dinas Pendidikan. kalau terkait dengan register memang ada. Cuma terkait dengan apakah sudah sesuai dengan Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang produk hukum daerah itu sudah kita tanyakan ke Kabag Hukum sebelumnya. Bagaimanapun juga ini akan menjadi fakta baru juga diproses penyidikan,” paparnya

“Dalam pemeriksaan sebelumnya itu juga harus sesuai dengan Permendagri. itukan harus melalui Kabag Hukum, kemudian juga nomor register dari Kabag Hukum karena didalam Permendagri ini kan ada macam macam produk hukum. Produk hukum itu ada berupa peraturan dan ada juga penetapan, nah sekarang ini produk hukumnya penetapan, ada beberapa prosedur atau alur alur yang harus dilalui,” jelas Martha.

Sebagai informasi, pihak Kejari Kampar juga telah juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Hukum, Khairuman dan Asisten II Setda Kampar, Suhermi.

Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Senin (12/6) Minggu lalu.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius mengatakan bahwa pemeriksaan dua pejabat Kampar itu dilakukan berdasarkan dari keterangan pada saksi sebelumnya yang telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan, yakni Mantan Sekda Kampar, Yusri.

Yusri diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar pada Selasa (30/5).

Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan Korupsi pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021 yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kampar.

Menurut Kasi Pidsus, pemanggilan pihak-pihak terkait bukan hanya soal SK saja. Pihak penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara kegiatan guru bantu ini.

“Ini kaitannya dengan adanya SK Kumulatif Guru Bantu Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Bupati dan Petikan SK personal Guru Bantu oleh Kadispora M Yasir apakah sudah sesuai dengan Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah baik administasi dan ketatausahan yang sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dalam UU Administrasi Pemerintahan,” sebut Martha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi