Sroll Baca Artikel
BeritaDaerahHukrimKamparKriminalPeristiwa

Tok! PN Bangkinang Tidak Sependapat Dengan Tuntutan Jaksa Pada Perkara Penganiayaan Secara Bersama di Desa Terantang Kampar

72
×

Tok! PN Bangkinang Tidak Sependapat Dengan Tuntutan Jaksa Pada Perkara Penganiayaan Secara Bersama di Desa Terantang Kampar

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar, Hari Naurianto, SH.,MH.

Konstan.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Iyo Basamo, Desa Terantang Kecamatan Tambang, Riau.

Pada sidang itu Ketua Majelis Hakim Ratna Dewi Darini menjatuhkan hukuman terhadap 17 terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.

banner 468x60

Amar putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun pidana penjara.

“Benar, pada hari ini telah diputus perkara penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Iyo Basamo, masing masing para terdakwa divonis oleh hakim 8 bulan berbeda dengan tuntutan Jaksa yang telah dibacakan dua minggu yang lalu yakni dituntut 1 tahun dengan pasal yang terbukti yakni pasal 170 ayat 1,” ujar Kasi Pidum Kejari Kampar, Hari Naurianto saat dikonfirmasi Konstan.co.id, di ruangan kerjanya Senin (21/11).

Menurut Hari, vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa tidaklah selaras terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam hal melakukan tuntutan, kata dia, pihak JPU meyakini tuntutan yang dituangkan dalam surat tuntutan cukup berdasar.

Surat tuntutan itu dapat dijelaskan sebagai kesimpulan jaksa atas pemeriksaan perkara yang dibuat berdasarkan proses pembuktian di persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, Hari mengaku akan mengambil sikap terkait langkah apa yang mesti dilakukan. Namun ia akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan.

“Tidak menutup kemungkinan upaya hukum selanjutnya akan ditempuh, yakni banding, namun saat ini kita mengambil sikap pikir – pikir untuk langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kasus tindak kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Iyo Basamo, Desa Terantang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau sempat menjadi perhatian publik.

Kala itu, pihak Kepolisian telah mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Bersama 17 orang terduga pelaku ini, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis Pisau, 3 buah kayu, 1 buah ketapel, 2 buah besi, 3 buah senjata tajam jenis parang, Hanphone, 2 buah tongkat, 2 buah busur panah berikut 2 anak panah, 1 buah samurai, dan 1 buah bambu runcing.

Kejadian itu terjadi pada Minggu tanggal 19 Juni 2022 yang lalu. Saat itu pelapor berinisial MS (50) bersama warga masyarakat Desa Terantang sedang berkumpul di tenda yang terletak di jalan masuk ke area perkebunan milik KUD Iyo Basamo Desa Terantang.

Saat itu pelapor didatangi oleh sekelompok orang yang menyuruh pelapor bersama masyarakat lainnya untuk meninggalkan lokasi tersebut dengan cara mengusir menggunakan kekerasan dengan alat berupa senjata tajam, senjata pemukul, serta melempari korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel ini diproteksi