Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BisnisDaerahEkonomiHukrimInternasionalPemerintahanPeristiwa

TNI AL Tangkap 2 Kapal Tanker Pengangkut Palm Oil dan CPO

40
×

TNI AL Tangkap 2 Kapal Tanker Pengangkut Palm Oil dan CPO

Sebarkan artikel ini

Konstan.co.id – TNI Angkatan Laut melalui unsur Komando Armada I KRI Beladau-643 menangkap kapal Tanker MT World Progress, yang tengah melakukan pelayaran dari Dumai menuju India di Selat Malaka di Perairan Barat Kalimantan, Rabu (27/4).

Pada hari yang sama, TNI AU juga mengamankan kapal tanker MT Annabelle yang mengangkut minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebanyak 13.357,425 metrik ton  dan metanol sebanyak 98 drum.

banner 468x60

Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL yang bertugas dalam rangka operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, menggelar operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif.

“Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI Beladau-643 menangkap kapal tanker MT World Progress yang mengangkut palm olein 34.854,3 metrik ton di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan perairan teritorial Indonesia,” jelas dia seperti dilansir dari koarmada1.tnial.mil.id, Kamis (28/4).

KRI Beladau-643 yang dikomandani Mayor Laut (P) Nana Suryana selanjutnya menggiring MT World Progress untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai.

Selain itu, TNI Angkatan Laut melalui unsur Komando Armada I KRI Siribua-859 berhasil mengamankan kapal tanker MT Annabelle yang mengangkut CPO sebanyak 13.357,425 metrik ton dan metanol sebanyak 98 drum. Dari jumlah metanol itu, sebanyak lima drum tersegel dan 93 drum telah terpakai di perairan Barat Kalimantan yang tengah melakukan pelayaran dari Kijing Pontianak menuju Shajarh, UAE, di Perairan Barat Kalimantan, Rabu (27/4).

Annabelle adalah kapal tanker berbendera Marshal Island dinakhodai oleh Zhao Junfeng warga negara China dengan jumlah ABK 24 orang warga negara China. Kapal ini diduga melakukan tindak pidana pelanggaran membawa muatan metanol  tanpa dilengkapi dokumen angkutan barang berbahaya. Di mana melanggar pasal 294 ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

KRI Siribua-859 dikomandani oleh Mayor Laut (P) Jasmin Mudianto selanjutnya mengawal MT. Annabelle menuju Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak guna proses penyelidikan lanjutan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi