Menu

Mode Gelap
Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Berita

Terungkap Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Ada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kampar Tahun 2021

badge-check


					Potret pantauan udara lokasi tanah yang kini ditangani Kejari Kampar. (Foto: Konstan.co.id) Perbesar

Potret pantauan udara lokasi tanah yang kini ditangani Kejari Kampar. (Foto: Konstan.co.id)

Konstan.co.id – Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar masih terus didalami Kejaksaan Negeri Kampar.

Dikabarkan, hari ini ada sejumlah pihak menjalani pemeriksaan secara intensif.

Sejumlah saksi itu juga merupakan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Kabupaten Kampar tahun 2021 serta mantan Camat Tapung.

Menurut informasi, ada 4 orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim tindak pidana khusus Kejari Kampar, salah satunya Refizal.

Dari data redaksi, kala itu Refizal merupakan salah satu tim PPBDes Kabupaten Kampar tahun 2021. Dia saat ini mejabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.

Kala itu ia merupakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kampar tahun 2020.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi tak nenampik adanya pemeriksaan tersebut.

Ia mengatakan bahwa saat ini tim masih melakukan pemeriksaan secara bertahap.

Menurutnya, keterangan seluruh pihak yang ada kaitannya sangat diperlukan dalam tahap penyidikan ini.

“Ada 4 saksi yang kita periksa hari ini. Yang pertama ada mantan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kampar Refizal, Mantan Camat Tapung 2014 Muhammad, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan di PUPR Kampar M Rijal, dan Ketua KUD Desa Indra Sakti Suyanto,” ujar Kasi Pidus Kejari Kampar Marthalius didampingi oleh Kasi Intel Rendy Winata saat dikonfirmasi pewarta di ruangan kerjanya, Senin (29/4/2024).

Martha mengemukakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan berkaitan dengan adanya kegiatan penataan batas desa yang dilakukan pada tahun 2021.

“Jadi ada dilakukan kegiatan TPPDes yang mana pada saat itu dikeluarkan surat perintahnya oleh Refizal selaku Kabag Tapem yang memerintahkan beberapa orang yang tergabung dalam tim untuk melakukan pelacakan batas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung selama satu hari pada tanggal 6 Oktober 2020,” bebernya.

“Kemudian dalam surat perintahnya melaporkan hasilnya kepada Bupati Kampar melalui Sekda. Dimana dalam dokumen yang diperoleh pada saat penyitaan dan dari pemeriksaan saksi ada dilakukan pelacakan batas desa dengan melakukan pelacakan data yang ditunjukan oleh pihak desa dengan titik koordinat. Kemudian dari hasil pelacakan tersebut dituangkan dalam berita acara kesepatakan batas desa yang ditandatangani dan dituangkan dalam bentuk peta dan ditandtangani oleh tim penetapan penegasan batas desa yang melahirkan Perda 45 Tahun 2021 tentang penetapan dan penegasan batas desa Indra Sakti,” jelas Marthalius.

Dikehahui, Pihak Kejari Kampar telah menetapkan perkara tanah di Desa Indra Sakti ini ke status penyidikan.

Tak tanggung tanggung, perkara tanah ini juga sempat menjadi sorotan langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H.,

Ia menjelaskan bahwa Jaksa Agung telah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah dengan telah melakukan MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

MoU itu, kata dia, tentang kesepakatan terkait pemberantasan mafia tanah.

“Menurut saya itu penting untuk direspon oleh Kejaksaan Kejaksaan ditingkat struktur sampai dengan di Kejaksaan Negeri,” ujar Pujiyono Suwadi saat berkomunikasi dengan SuaraIndonesia melalui sambungan sellulernya pada Rabu (24/4/2024).

“Mungkin kalau yang level atas bisa kliatan, tapi kalau level bawah ini banyak yang tidak keliatan,” imbuhnya.

Pujiono juga memberikan masukan kepada pihak Kejaksaan yang saat ini tengah melakukan penanganan perkara pertanahan khususnya di Kejari Kampar.

Menurut dia, Kejaksaan hendaklah  berkomitmen untuk berpihak kepada kepastian hukum dan kemanfaatan serta keadilan.

“Karena banyak ditemukan tanah tanah adat yang akhirnya disertifikatkan oleh orang lain. Itu yang harus diperhatikan agar keinginan dari Jaksa Agung bisa direspon positif oleh Kejaksaan Kejaksaan di Daerah khususnya,” paparnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini juga sedikit memaparkan poin penting dalam konteks penyidikan mafia tanah.

Kata dia, dilevel bawah harus ditindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional.

“Biar ketahuan ini masalahnya dimana. Apakah di BPN nya ataukah di pelaku pelaku mafia tanahnya. Kerena di Kementerian ATR/BPN sendiri tidak memiliki “tongkat” yang sekeras Kejaksaan dalam menegakkan aturan disiplin internal, sehingga memang dibutuhkan Kejaksaan,” papar Prof. Dr. Pujiyono Suwadi menjelaskan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf