Konstan.co.id – Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan nampaknya tak ingin mengomentari perihal pemeriksaan anggotanya oleh Kejaksaan Negeri Kampar pada beberapa hari yang lalu.
Diketahui, saat ini Kejaksaan Negeri Kampar tengah mendalami perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kabupaten Kampar Riau.
Sepanjang perkara ini bergulir, Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar telah melakukan serangkaian pemeriksaan pada sejumlah pihak termasuk Abdul Hafiz, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kampar.
Redaksi Konstan telah berupa melakukan Konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi.
Konfirmasi yang dituangkan melalui pesan WhatsApp nampaknya tidak direspon hingga berita ini dimuat.
Sebelumnya pihak Kejaksaan telah memeriksa Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kampar.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami perkara Tanah di Desa Indra Sakti yang saat ini telah masuk ke tahap penyelidikan.
Selain Sekretaris Inspektorat, pihak Kejaksaan juga memeriksa Tengku Said Hidayat, S.Stp
Selaku Kabag TAPEM Kabupaten Kampar kemudian Rahmat Fajri Selaku Camat Siak Hulu.
Mereka diperiksa pada hari yang sama.
“Iya Ada 3 orang yang kita periksa hari ini. 3 orang itu sudah memberikan keterangan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Senin lalu (26/2).
Sebelumnya juga, Camat Tapung Sofiandi juga telah diperiksa beberapa hari sebelumnya.
Menariknya, upaya “kebut” pemeriksaan juga dilakukan oleh pihak Kejari Kampar dikunjungi oleh Inspektur I Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Bayangkan saja, usai dikunjungi, esoknya pihak Kejari Kampar langsung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang.
Aksi “gerak” cepat itu dilakukan agar persoalan tersebut bisa segera selesai.
“Lima orang itu ialah, Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat Desa Indra Sakti, Tasliman, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Indra Sakti, Mamin, Kepala Urusan Pemerintahan Desa, Amarullah, Badan Permusyawaratan Desa Indra Sakti, Sudarman dan yang terakhir, Mantan Kepala Desa Indra Sakti, Misdi,” ucap Marthalius.
Pria yang pernah bertugas di Aceh itu juga mengaku telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang telah diperiksa.
Menurutnya, keterangan keterangan itu akan dikumpulkan untuk melengkapi berkas perkara tanah di Desa Indra Sakti.
“Keterangan sudah kita kumpulkan. Setelah itu akan lanjut ke tahap berikutnya,” ucapnya.
Disisi lain, soal Pemeriksan Camat, Kasi Pidsus berpendapat bahwa pemeriksaan Camat terkait beberpa kewenangan khususnya terkait dengan fungsi pimpinan dan pengawasan dari Kecamatan sebagai perwakilan dari pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan aset.
“Karena undang undang No 6 Tahun 2016 tentang desa dan juga Peraturan Pemerintah terkait dengan pengelolaan aset desa,” tukasnya.