Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

Berita

Breaking News, Ketua Komjak RI Tanggapi Serius Perkara Tanah yang Ditangani Kejari Kampar

badge-check


					Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, SH.MH. Perbesar

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, SH.MH.

Konstan.co.id – Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Pujiyono Suwadi, menanggapi penanganan perkara pertanahan di tubuh kejaksaan, termasuk di Kejaksaan Negeri Kampar.

Ia menjelaskan, Jaksa Agung telah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah dengan telah melakukan MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. MoU itu, kata dia, tentang kesepakatan terkait pemberantasan mafia tanah.

banner 468x60

“Menurut saya itu penting untuk direspon oleh Kejaksaan Kejaksaan di tingkat struktur sampai dengan di Kejaksaan Negeri,” ujar Pujiyono Suwadi saat berkomunikasi dengan pewarta melalui sambungan selulernya, Rabu (24/4/2024).

“Mungkin kalau yang level atas bisa kelihatan, tapi kalau level bawah ini banyak yang tidak kelihatan,” imbuhnya.

Pujiono juga memberikan masukan kepada pihak kejaksaan yang saat ini tengah melakukan penanganan perkara pertanahan. Menurut dia, kejaksaan hendaklah berkomitmen untuk berpihak kepada kepastian hukum dan kemanfaatan serta keadilan.

“Karena banyak ditemukan tanah tanah adat yang akhirnya disertifikatkan oleh orang lain. Itu yang harus diperhatikan agar keinginan dari Jaksa Agung bisa direspon positif oleh Kejaksaan Kejaksaan di Daerah khususnya,” paparnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini juga sedikit memaparkan poin penting dalam konteks penyidikan mafia tanah. Kata dia, di level bawah harus ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional.

“Biar ketahuan ini masalahnya di mana? Apakah di BPN nya ataukah di pelaku-pelaku mafia tanahnya. Karena di Kementerian ATR/BPN sendiri tidak memiliki “tongkat” yang sekeras kejaksaan dalam menegakkan aturan disiplin internal, sehingga memang dibutuhkan kejaksaan,” papar Pujiyono Suwadi.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kampar tengah mendalami perkara tanah di Desa Indra Sakti, Provinsi Riau. Kasus ini diketahui telah masuk dalam tahap penyidikan. Apalagi, pihak Kejari Kampar telah melakukan penggeledahan pada tiga lokasi di Kecamatan Tapung.

Menurut catatan redaksi, pada tahap penyidikan ini sejumlah pihak juga telah diperiksa, kecuali Kepala Kantor BPN Kampar, Dedy Kurniawan.

Dedy Kurniawan sendiri mengaku tidak mengetahui tentang informasi kegiatan kejari tersebut. Dia juga tidak mengetahui status tanah yang tengah ditangani pihak Kejari Kampar. “Kami tidak tahu status tanah tersebut selain seperti yang diberitakan di atas,” ucapnya, saat dikonfirmasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan

23 Juli 2026 - 21:30 WIB

Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal

22 Juli 2026 - 18:07 WIB

Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan

22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud

22 Juli 2026 - 07:10 WIB

Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan

21 Juli 2026 - 16:49 WIB

Trending di Kampar