Menu

Mode Gelap
Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Berita

Sejumlah Saksi Diperiksa Terkait Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar, Bakal Ada Pihak Lain?

badge-check


					Kejari Kampar lakukan pemeriksaan saksi terkait perkara tanah di Desa Indra Sakti. Perbesar

Kejari Kampar lakukan pemeriksaan saksi terkait perkara tanah di Desa Indra Sakti.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar langsung memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tanah di Desa Indra Sakti, Kabupaten Kampar, Riau.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, memberikan komentar perihal penanganan perkara tersebut.

Menurut Kejari Kampar, ada empat orang yang diperiksa untuk dimintai keterangan. Mereka telah diagendakan sebelumnya. Pantauan di lokasi, empat orang itu tidak termasuk Kepala Kantor BPN Kampar, Dedy Kurniawan. Dedy belum pernah diperiksa saat perkara ini masuk dalam tahap penyidikan.

“Hanya ada empat orang yang kita periksa hari ini. Yakni Irwansyah, selaku Camat Tapung 2019, Nurmansyah Sekretaris Camat Tapung 2019, Baidarus selaku Plh Kasi Pemerintahan pada Kecamatan Tapung 2022, kemudian Firman Edy selaku Staf Honorer Camat Tapung,” ujar Marthalius, Kasi Pidsus Kejari Kampar, saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Kamis (25/4/2024).

Mantan Kasi Pidum Kuansing itu mengaku, empat orang tersebut telah diperiksa serentak. Ia pun membeberkan alasan yang mendasari kenapa keempat saksi itu patut diperiksa secara khusus.

Untuk Irwansyah selaku Camat Tapung, kata dia, yang bersangkutan dimintai keterangan dalam hal Surat Simpanan Keterangan Tanah (SKST) pada saat itu. “Kemudian, Nurmansyah selaku sekcam kala itu. Dia diperiksa terkait beberapa SKT yang ingin kami pertanyakan,” ucap Marthalius.

Lalu, Baidrus selaku Plh Kasi Pemerintahan. Yang bersangkutan diperiksa terkait sejumlah dokumen yang diduga diagunkan ke bank.

“Jadi ada beberapa SKT itu dijadikan agunan yang diduga diverifikasi oleh saudara Baidarus. Yang bersangkutan ini, diduga melakukan verifikasi terhadap status tanah yang ada di Indra Sakti yang diagunkan ke bank,” jelasnya.

Sedangkan Firman Edy, sambung Marthalius, yang bersangkutan diperiksa terkait permohonan registrasi usulan SKST dari desa ke camat. “Dia ini staf honorer yang diduga turut membantu. Pada saat itu melakukan peregisteran ke register camat dan melakukan stempel,” sebut Marthalius.

Martha menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan pemeriksaan. Ia akan melanjutkan pemeriksaan pada sejumlah pihak yang ada kaitannya dengan perkara ini. “Pada penyidikan ini, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan akan memanggil sejumlah pihak lainya,” pungkasnya

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf