Konstan.co.id – Seorang pria terpaksa diamankan oleh aparat Kepolisian lantaran diduga sebagai pelaku narkotika jenis sabu sabu. Dia ditangkap oleh aparat Kepolisian di Dusun Sido Mulyo Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung, Kampar Riau pada Rabu (16/2).
Dari identitas pelaku, diketahui pria tersebut berinisial ST alias B (34) warga Dusun Sido Mulyo Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mengatakan bahwa ST diamankan di kediamannya beserta sejumlah barang bukti.
“Dari penangkapan pelaku pihak kepolisian berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika yang berbungkus palstik di balut dengan uang Rp.1000, Uang sejumlah Rp. 200.000 serta 1 (Satu) Unit Hp VIVO yang digunakan pelaku,” kata Sumarno dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Minggu (20/2).
Marno mengemukakan penangkapan ST berawal pada hari rabu (16/02/2022) sekira jam 11.00 WIB. Saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah Seorang warga yang berada di Dusun Sido Mulyo Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung, sudah meresahkan seringkali terjadi Transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyidikan dan segera mendatangi lokasi.
“Dari Hasil Penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di Dusun Sido Mulyo Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung, Tim Opsnal Polsek Tapung Malakukan Pengintaian keberadaan terduga pelaku, dan sekira pukul 11.30 wib mengetahui pelaku ada di rumahnya Tim Opsnal Polsek Tapung langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang laki laki yang diduga pelaku ST alias B didalam rumahnya,” tuturnya.
Marno juga mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap ST.
“Kita lakukan penggeledahan. Kita temukan barang bukti 1 (satu) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika yang berbungkus palstik di balut dengan uang Rp.1000 dan barang bukti lainnya,” sebutnya.
Tak sampai disitu, Marno menuturkan bahwa pihaknya juga melakukan interogasi kepada yang bersangkutan. Hasilnya, ST mengakui bahwa barang bukti tersebut ia dapat dari seseorang berinisial BB yang saat ini menyandang status DPO.
“Pengecekan urine juga kita lakukan, hasilnya terduga pelaku positif metamphetamine. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum sesuai undang undang yang berlaku,” jelasnya.**