Konstan.co.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan oleh pihak Kepolisian di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Riau, Selasa (15/2).
IRT itu diduga sebagai pelaku narkotika jenis sabu-sabu.
Diketahui IRT tersebut berinisial HH alias H (35).
Pihak Kepolisian mengamankan pelaku, beserta sejumlah barang bukti yang didapat pada saat penggeledahan.
“Kita turut amankan barang bukti berupa 2 Buah Blastik Bening ukuran sedang masing-masing diduga berisi berisi Narkotika Jenis Shabu, 1 buah Plastik Bening ukuran kecil berisi diduga berisi narkotika jenis Shabu, uang tunai sejumlah Rp 4.150.000 yang diduga hasil trangsaksi narkoba, 1 buah dompet warna coklat muda merk Crocodile, 1 unit Vivo yang digunakan pelaku,” ujar Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes Lesa, Spi, SH, MH dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Rabu (16/2).
Mardani menuturkan kronologis penangkapan seorang IRT tersebut.
Kata Dia, penangkapan itu berawal pada hari Selasa (15/02/2022) sekira jam 17.00 WIB. Saat itu dirinya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang berada di Dusun Padang Balam Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang yang sudah meresahkan warga.
Ia juga mengatakan bahwa warga resah lantaran sering terjadi transaksi dan pesta narkoba di wilayah itu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kita mendatangi Lokasi untuk Melakukan penyidikan dan melakukan pengintaian keberadaan pekalu, mengetahui pelaku ada di rumahnya kita langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang perempuan yang diduga sebagai pelaku. Sejumlah barang bukti itu juga kita temukan,” paparnya.
Dari keterangan pelaku, Kata Mardani, HH alias H mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut milik nya dan didapat dari sesorang yaitu saudari SK yang kini masih dalam tahap lidik.
“Dari hasil pengecekan urine hasilnya positif met amphetamine.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku,” jelasnya.**
Editor: YD