Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Wabup Misharti Jelaskan Soal Dugaan Aktifitas Tambang di Tapung Hulu Kampar, Tanah Gratis Untuk Mesjid Para Oknum Debt Collector yang Ngamuk di Polsek Bukit Raya Ditangkap, Total Ada Segini Jasad Suwarni Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan 6 Kilometer Dari Titik Hilang Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan Sidang Perdana Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Dijadwalkan Pekan Depan, KPK Siapkan 6 JPU Temuan Narkoba di Lapas Bangkinang Masih Pengembangan Polisi, Begini Kata Kalapas

Bisnis

Terlibat Narkoba, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi, Salah Satunya Warga Salo Kampar

badge-check


					Pihak Kepolisian menangkap Dua terduga pelaku narkoba. Perbesar

Pihak Kepolisian menangkap Dua terduga pelaku narkoba.

Konstan.co.id – Pihak Kepolisian dari Polres Kampar berhasil menangkap dua terduga bandar narkoba jenis sabu sabu, Kamis (2/6).

Kedua bandar itu ditangkap pada lokasi yang berbeda beda.

Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH mengungkapkan bahwa pelaku pertama ditangkap adalah RH, (22) warga Desa Ganting, Kecamatan Salo, Kampar.

RH ditangkap aparat Kepolisian di depan kantor Desa, pada Kamis (2/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Dari RH kita berhasil mengamankan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, (Bruto 1.11 Gram). Bong, tas kecil warna biru, serta HP merk Vivo warna Biru,” ujar Daren dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Sabtu (4/6).

Kemudian, kata Daren, keesokan harinya berlanjut pada penangkapan pelaku yang kedua.

Pelaku yang kedua ini diketahui berinial DA (31) warga Jotong Ganting, Sijunjung Nagari Sijunjung, Sumbar

Pihaknya berhasil menangkap DA di Jl. Satria I RT 001 RW 003 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Sedangkan dari tangan pelaku DA berhasil kita amankan 10 paket narkotika diduga jenis sabu (Bruto 27.62 Gram). 3 ball plastik bening, 3 timbangan digital, timbangan warna hijau, alat penghisap shabu / bong, uang tunai sejumlah Rp.2.200.000 serta handphone merk oppo warna hitam,” tuturnya.

Daren mengaku awal penangkapan dilakukan lantaran pihaknya mendapat informasi bahwa kerap terjadi transaksi sabu di Dusun Salo Baru.

Menindak lanjuti informasi itu lantas pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku RH.

Kepada petugas, pelaku juga mengakui segala perbuatannya. Pelaku menyimpan narkoba itu di dalam kamar rumahnya, sehingga dilakukan penggeledahan.

“Kita lakukan penggeledahan didampingi arapat Desa. Dan kita temukan 1(satu) Paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik putih bening disimpan didalam tas kecil warna Biru,” ucapnya.

Daren juga membeberkan bahwa pihak langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. Hingga berlanjut pada penangkapan pelaku kedua.

“Kita langsung melakukan penyelidikan menangkap DA tepatnya di Rumah kos-kosan yang terletak di Jl. Satria I RT 001 RW 003 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota pekanbaru. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan 10 (sepuluh) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening beserta barang bukti lainnya,” bebernya.

Kini, kata Daren, pelaku bersama barang bukti relah dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan barang haram itu milik mereka, dan kini kita juga masih dalam lidik pelaku lainnya,” tukasnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wabup Misharti Jelaskan Soal Dugaan Aktifitas Tambang di Tapung Hulu Kampar, Tanah Gratis Untuk Mesjid

28 April 2025 - 20:02 WIB

Jasad Suwarni Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan 6 Kilometer Dari Titik Hilang

27 April 2025 - 21:05 WIB

Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan

25 April 2025 - 11:40 WIB

Sidang Perdana Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Dijadwalkan Pekan Depan, KPK Siapkan 6 JPU

25 April 2025 - 07:33 WIB

Temuan Narkoba di Lapas Bangkinang Masih Pengembangan Polisi, Begini Kata Kalapas

25 April 2025 - 01:07 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf