Konstan.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 202.
“Ada empat saksi yang kita periksa. Saksi itu yakni pemegang saham PT JIG berinisial DSE, Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia berinisial TKA, lalu Direktur Utama PT Sansaine Exindo berinisial JS, dan Karyawan PT Mora Telematika Indonesia berinisial KF,” ujar Kasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima konstan.co.id, Senin (28/2).
Ketut mengemukan bahwa pemeriksaan dilakukan penyidikan dalam kasus korupsi tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ucapnya.
Sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Sejumlah tersangka itu ialah AAL, GMS, YS, MA dan IH.