Sroll Baca Artikel
banner 468x60
DaerahHukrimPeristiwa

Siswi SMP di Kampar Riau Dicabuli Buruh, Pelaku Mengaku Sudah 6 Kali Melakukan Hubungan Suami Istri

42
×

Siswi SMP di Kampar Riau Dicabuli Buruh, Pelaku Mengaku Sudah 6 Kali Melakukan Hubungan Suami Istri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Seorang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban pencabulan di Kabupaten Kampar.

Keluarga korban yang baru mengetahui hal itu langsung melapor ke Polsek Tapung.

banner 468x60

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mengatakan bahwa pelaku diketahui berinisial PL alias L (22). Ia merupakan seorang buruh yang tinggal di wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kampar, Riau.

“Pelaku diduga sudah beberapa kali menggauli anak perempuan yang masih dibawah umur. Yang bersangkutan ditangkap pada Jumat pagi (14/01/2022), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polsek Tapung,” ujar Sumarno dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Minggu (16/1).

Sumarno mengungkapkan, pengkapan PL atas laporan dari ayah korban.

Ayah korban merasa tak terima lantaran anak gadisnya yang masih dibawah umur dirusak PL.

Menurut Sumarno, terkuaknya peristiwa ini berawal pada Kamis (13/01/2022) sekira pukul 07.00 Wib, saat itu pelapor (orang tua korban) mengantarkan korban sekolah di salahsatu SMP di Kecamatan Tapung.

“Pada siang harinya sekira pukul 13.00 Wib, saat pelapor menjemput korban dan tidak menemukan anaknya, lalu didapat informasi dari temannya bahwa korban tidak masuk belajar karena pergi dengan seorang laki-laki yang diduga sebagai PL alias L, karena mereka sering terlihat pergi bersama,” bebernya.

Ayah korban sempat mencoba menghubungi namun Hp yang bersangkutan namun tidak aktif, kemudian pelapor mencoba menghubungi keluarganya guna menanyakan keberadaan terlapor, yang kemudian diketahui sedang berada di Duri.

“Pada malam harinya sekira pukul 22.00 Wib di rumah keluarga PL yang saat itu dihadiri pihak keluarga pelapor, PL mengaku bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 6 kali sejak bulan November 2021 lalu. Atas perbuatannya itu, orang tua korban tidak terima lalu membawa pelaku ke Polsek Tapung untuk pengusutannya,” jelas Sumarno.

Berdasarkan laporan ayah Korban, Tim penyidik Polsek Tapung kemudian melakukan pemeriksaan terhadap PL dan saksi-saksi yang ada.

Pihak Kepolisian juga mengumpulkan sejumlah barang bukti serta hasil visum dari korban.

“Jadi setelah didapat bukti permulaan yang cukup lalu PL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diterbitkan surat penangkapannya. Saat ini PL telah ditahan di rutan Polsek Tapung sembari menjalani proses hukum sesuai undang undang,” jelas Kapolsek memungkasi.**

 

Editor: YD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi