Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparKriminalPeristiwa

Simak! Berikut Tanggapan Kejagung Atas Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

49
×

Simak! Berikut Tanggapan Kejagung Atas Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Konstan.co.id – Kejaksaan Agung akhirnya menanggapi perihal putusan Majelis Hakim terhadap empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Empat terdakwa itu yakni, Ferdy Sambo selaku eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, istri Sambo Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

banner 468x60

Tanggapan itu langsung disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

“Dengan ini kami menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut yaitu Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,”

Lalu, Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo.

“Kemudian Terhadap perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Kamis (16/2).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai memberikan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun lima terdakwa kasus itu ialah Ferdy Sambo selaku eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, istri Sambo Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terdakwa pertama yang dijatuhkan vonis dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Di hari kedua pada Selasa (14/2/2023), sidang vonis hukuman dilanjutkan oleh Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Adapun vonis hukuman itu yakni Ferdy Sambo Hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Tanggapan Kejaksaan Agung Terhadap Vonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, kami memperhatikan beberapa hal yaitu:

1. Dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

2. Dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiuselama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan.

3. Terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiumenyatakan tidak melakukan upaya hukum banding.

Penulis: Yudha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi