Konstan.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan Tahun Anggaran 2015 – 2017, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (17/1).
Sidang kali ini beragendakan pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sekitar 8 saksi dihadirkan di hadapan majelis Hakim yang dipimpin oleh Efendi,SH.
Dalam sidang itu turut mengahadirkan seorang terdakwa, Muhammad Yusuf.
Muhammad Yusuf merupakan mantan Kepala Desa Koto Perambahan, Kabupaten Kampar, Riau.
“Ada 8 saksi yang kita hadirkan dalam sidang tipikor, yakni terdiri dari tim TPK dan tim verifikasi kecamatan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto Sayekti, SH,.MH dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Selasa (18/1).
Amri menjelaskan dalam delapan saksi yang dihadirkan itu yaitu 4 dari tim TPK pada tahun 2015 – 2017 dan 4 orang dari tim verifikasi kecamatan tahun 2015 – 2017.
Ia menyebut agenda sidang ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi saksi pada persidangan, sama halnya dengan agenda sidang minggu depan.
“Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menghadirkan saksi,” tutur Amri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amri Rahmanto dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini berawal ketika tahun 2015, 2016 dan 2017 Desa Koto Perambahan mendapatkan anggaran dana desa. Namun terdakwa mengelola sendiri sebagian keuangan dan pelaksanaan pembangunan desa tanpa melibatkan PPKD.
Perangkat desa dan TPK, tidak melibatkan perangkat desa lainnya dalam pencairan keuangan desa, menggunakan keuangan desa tanpa melalui saksi Lismawarni, SAg sebagai bendahara desa yang melaksanakan fungsi kebendaharaan dan membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Diketahui sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Kampar sempat Melakukan Pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun Anggaran 2015 – 2017.
Berdasarkan hasil pemeriksan itu Inspektorat menyimpulkan terdapat selisih/temuan.
Kerugian negara ditaksir sekitar 496 juta rupiah.
Temuan temuan dari hasil pemeriksaan tersebut cukup bervariasi, dari item kegiatan fisik, pembayaran beban pajak (PPn, PPh, Galian C hingga PHR).
Muhammad Yusuf diduga kuat menyalahgunakan kekuasaannya kala ia mejabat sebagai Kepala Desa Koto Perambahan.
Tak sampai disitu, Hasil pemeriksaan Inspektorat juga mendapati ada temuan pembelanjaan fiktif yang tidak dilengkapi dengan bukti yang sah, sehingga telah merugikan keuangan Negara/keuangan Daerah.
Kasi Pidus, Amri Rahmanto juga sempat membeberkan bahwa Muhammad Yusuf telah berupaya melakukan pengembalian terhadap beberapa item kecil pada temuan Insperktorat, namun mayoritas kerugian tersebut hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan.
“Sebelumnya yang bersangkutan telah diberikan teguran tertulis resmi dari inspektorat Kampar selaku penanggung jawab keuangan desa, namun belum ada tindak lanjut,” sebut Amri pada 8 Oktober 2021 yang lalu.**
Editor: Yudha