Konstan.co.id – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan itu terkait penyitaan telepon genggam miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan dengan nomor perkara 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, sidang perdana akan digelar pada Senin (19/2/2024).
“Agenda sidang pertama pukul 10.00 WIB, di ruang sidang 06,” demikian keterangan SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Sabtu (17/2/2024).
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2023) siang. Dia didampingi enam kuasa hukum.
Adapun sejumlah kuasa hukum Aiman itu ialah Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim; Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy; Wakil Direktur Kajian Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Tama S. Langkun; dan Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.










