Sroll Baca Artikel
DaerahHukrimPemerintahanPeristiwa

Sidang Dugaan Korupsi Dengan Terdakwa M Yusuf Ditunda, Diagendakan Minggu Depan

20
×

Sidang Dugaan Korupsi Dengan Terdakwa M Yusuf Ditunda, Diagendakan Minggu Depan

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang Dengan Terdakwa Mantan Kepala Desa Koto Permbahan, Kampar, Riau, Muhammad Yusuf, di PN Tipikor Pekanbaru, Senin (31/1/2022).

Konstan.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menunda sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 sampai 2017.

Terdakwa, M Yusuf melalui kuasa hukumnya meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan serta menghadirkan saksi A de Charge di muka persidangan.

banner 468x60

Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto membenarkan hal tersebut.

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin minggu depan dengan agenda yang sama, yakni menghadirkan saksi yang meringankan (A de Charge) dari terdakwa M. Yusuf.

“Iya, ditunda oleh majelis hakim  berdasarkan permintaan Penasehat Hukum terdakwa M Yusuf,” kata Amri dalam keterangan tertulis, Senin 7 Februari 2022.

Diketahui, pada tanggal 7 Oktober 2021 silam Mantan Kepala Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, Riau, Muhammad Yusuf resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.

Muhammad Yusuf ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 – 2017.

Dari semua proses yang dilalui, Jaksa meyakini Mantan Kades itu telah melakukan tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian negara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, indikasi kerugian negara mencapai Rp 496.816.673,29 dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Desa (Dana Desa) tahun anggaran 2015 – 2017,” kata Amri pada 7 Oktober 2021 silam.

Sebelumnya Muhammad Yusuf juga sempat menjalani sidang pada Senin (31/1) minggu lalu.

Pada sidang itu, Jaksa penuntut umum Kejari Kampar menghadirkan saksi dari Inspektorat serta saksi Ahli di hadapan majelis Hakim yang diketuai oleh Efendi.

Dihadapan majelis hakim para saksi memberikan keterangan seputar temuan Inspektorat Kabupaten Kampar terkait kerugian negara.

Para saksi juga membeberkan secara detail apa saja yang menjadi temuan oleh pihaknya di muka persidangan.*

Editor: Yudha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel ini diproteksi