Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Hukrim

Sidang Dugaan Korupsi Dengan Terdakwa M Yusuf Ditunda, Diagendakan Minggu Depan

badge-check


					Suasana Sidang Dengan Terdakwa Mantan Kepala Desa Koto Permbahan, Kampar, Riau, Muhammad Yusuf, di PN Tipikor Pekanbaru, Senin (31/1/2022). Perbesar

Suasana Sidang Dengan Terdakwa Mantan Kepala Desa Koto Permbahan, Kampar, Riau, Muhammad Yusuf, di PN Tipikor Pekanbaru, Senin (31/1/2022).

Konstan.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menunda sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 sampai 2017.

Terdakwa, M Yusuf melalui kuasa hukumnya meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan serta menghadirkan saksi A de Charge di muka persidangan.

Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin minggu depan dengan agenda yang sama, yakni menghadirkan saksi yang meringankan (A de Charge) dari terdakwa M. Yusuf.

“Iya, ditunda oleh majelis hakim  berdasarkan permintaan Penasehat Hukum terdakwa M Yusuf,” kata Amri dalam keterangan tertulis, Senin 7 Februari 2022.

Diketahui, pada tanggal 7 Oktober 2021 silam Mantan Kepala Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, Riau, Muhammad Yusuf resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.

Muhammad Yusuf ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 – 2017.

Dari semua proses yang dilalui, Jaksa meyakini Mantan Kades itu telah melakukan tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian negara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, indikasi kerugian negara mencapai Rp 496.816.673,29 dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Desa (Dana Desa) tahun anggaran 2015 – 2017,” kata Amri pada 7 Oktober 2021 silam.

Sebelumnya Muhammad Yusuf juga sempat menjalani sidang pada Senin (31/1) minggu lalu.

Pada sidang itu, Jaksa penuntut umum Kejari Kampar menghadirkan saksi dari Inspektorat serta saksi Ahli di hadapan majelis Hakim yang diketuai oleh Efendi.

Dihadapan majelis hakim para saksi memberikan keterangan seputar temuan Inspektorat Kabupaten Kampar terkait kerugian negara.

Para saksi juga membeberkan secara detail apa saja yang menjadi temuan oleh pihaknya di muka persidangan.*

Editor: Yudha

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita