Sroll Baca Artikel
banner 468x60
DaerahHukrimPemerintahanPeristiwa

Sengketa Pilkades, PTUN Batalkan Pelantikan Kades Siabu Salo

42
×

Sengketa Pilkades, PTUN Batalkan Pelantikan Kades Siabu Salo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang (Internet).

Konstan.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru membatalkan pengangkatan Kepala Desa (Kades) Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau.

Majelis Hakim memutus sengketa hasil Pilkades Siabu pada Rabu (8/6/2022).

banner 468x60

Hakim membatalkan dan mewajibkan Bupati Kampar mencabut Surat Keputusan Nomor 140-695/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021. SK tersebut mengesahkan dan mengangkat Kepala Desa Terpilih periode 2021-2027 hasil pemilihan serentak bergelombang.

SK bersama itu untuk 94 Kades terpilih. Hakim membatalkan khusus terhadap pengangkatan Tarmo. Bersamaan dalam putusan, Hakim mewajibkan Bupati mengangkat Seswoyo sebagai Kades yang sah.

SK tersebut diajukan oleh Seswoyo dengan nomor perkara 8/G/2022/PTUN.PBR tanggal 28 Januari 2022. Gugatan melawan Bupati Kampar dan Tarmo yang dilantik 22 Desember 2021 itu sebagai Tergugat II Intervensi.

“Mewajibkan Tergugat untuk menetapkan Penggugat sebagai Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Siabu Tahun 2021,” demikian amar putusan Majelis Hakim seperti yang dilihat di Situs Web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Pekanbaru, Kamis (9/6/2022).

Majelis Hakim diketuai Erick Siswandi Sihombing bersama hakim anggota Debora D.R. Parapat dan Misbah Hilmy. Majelis Hakim mengabulkan seluruh tuntutan Seswoyo dalam pokok perkara.

Tarmo membenarkan putusan tersebut. Tetapi ia belum bersedia memberi komentar. “Belum bisa komentar,” katanya kepada pewarta, Kamis (9/6/2022).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kampar, Khairuman yang menerima kuasa dari Bupati untuk menghadapi perkara tersebut, menyatakan banding. “Kita banding,” tegasnya.

Ia belum dapat menjelaskan alasan banding. Ia masih menunggu salinan putusan. Setelah diterima, lalu ia akan mempelajari putusan tersebut.

Menurut dia, pembacaan putusan secara daring atau eCourt. Sehingga ia belum melihat uraian rinci pertimbangan hakim.

Seswoyo menempuh jalur hukum setelah kemenangannya dibatalkan. Semula Mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu milik Pemerintah Kabupaten Kampar itu, unggul tipis satu suara.

Lalu Tarmo memohon penyelesaian perselisihan hasil Pilkades. Ia meminta tiga suara perolehan Seswoyo dibatalkan karena tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seswoyo dan istri bersama ibunya diketahui melakukan pencoblosan hanya dengan menggunakan KTP. Ini melanggar Peraturan Bupati tentang pelaksanaan Pilkades.

Alhasil, Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Pilkades di tingkat kabupaten yang diketuai Sekretaris Daerah, Yusri mengabulkan tuntutan Tarmo.

Tim Fasilitasi menggugurkan tiga suara perolehan Seswoyo. Sehingga Tarmo unggul dua suara. Tak terima dengan hasil ini, Seswoyo melayangkan gugatan.**

 

 

 

 

 

Sumber: Tribunpekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi