Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar kembali mengagendakan pemanggilan Mantan Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga berinisial MY yang diduga mangkir saat dipanggil Kamis (16/3/2023).
Kepastian itu disampaikan Kajari Kampar Arif Budiman saat ditemui, Kamis (16/3) siang.
Arif mengaku bahwa pihaknya tidak menerima alasan kenapa mantan Kadisdik Kampar itu tidak datang.
“Kita tidak tahu alasan dia tidak hadir, nanti kita panggil ulang. Tidak ada alasan yang bersangkutan tidak hadir, pengacaranya hanya menunjukkan surat kuasa yang dia terima,” ungkap Arif saat dikonfirmasi Konstan.co.id.
Sementara itu, Pengacara Mantan Kadisdik Kampar, Firdaus kepada awak media menerangkan bahwa ketidak hadiran kliennya karena yang bersangkutan mengikuti Musrembang tingkat Kabupaten.
“Alasan beliau itu, pagi ini musrembang, siang nanti jam 2 beliau dilantik jadi Ketua KONI,” ungkap Firdaus.
Sebelumnya, Kasi Intel Rendy Winata mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi guru bantu di Kabupaten Kampar
Ia mengatakan sejumlah pihak telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut.
Rendy juga menjelaskan pihaknya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kata dia, dalam perkara ini yaitu pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar tahun 2021 dengan pagu anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp.16.535.000.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi riau.
Dari hasil penyelidikan ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan guru bantu tidak sesuai dengan prosedur dan diduga kuat dipungut biaya,” tuturnya.