Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparPekanbaruPemerintahanPeristiwa

Sempat Hadirkan Dedy Sambudy di Sidang Perkara Dana BOK, Kini Mantan Bendahara Puskesmas di Kampar Kembalikan Uang Korupsi

48
×

Sempat Hadirkan Dedy Sambudy di Sidang Perkara Dana BOK, Kini Mantan Bendahara Puskesmas di Kampar Kembalikan Uang Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Kampar melalui bidang Tindak Pidana Khusus menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dalam perkara dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di di Puskesmas Kampar Kiri Hulu (KKH) 1 tahun 2016-2018.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar melalui bidang Tindak Pidana Khusus menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dalam perkara dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di di Puskesmas Kampar Kiri Hulu (KKH) 1 tahun 2016-2018, Jumat (28/7).

Sejumlah uang yang serahkan oleh terdakwa Deffi Amalia itu dititipkan ke Kejaksaan Negeri Kampar melalui pihak keluarga didampingi penasehat hukumnya.

banner 468x60

Deffi Amalia merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kampar Kiri Hulu (KKH) 1 tahun 2016-2018. Pada kasus itu Ia merupakan Bendahara di Puskesmas KKH I.

Deffi Amalia terjerat kasus korupsi bersama Citra Sari SKM yang kala itu mejabat sebagai Kepala Puskesmas KKH I periode April 2014 hingga Februari 2021.

Kedua terdakwa menjadi pesakitan karna diduga melakukan tindak pidana korupsi
pengelolaan dana BOK yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius membenarkan adanya pengembalian uang korupsi tersebut.

Uang itu berjumlah Rp.150.000.000 (Seratus Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

“Uang itu serahkan langsung oleh suaminya dan penasehat hukumnya,” ujar Marthalius didampingi oleh Kasi Intel Rendy Winata diruangan kerjanya, Jumat (28/7).

Martha mengatakan pengembalian uang korupsi itu berdasarkan inisiatif dari terdakwa, Deffi Amalia.

Deffi Amalia saat ini tengah menjalani sidang lanjutkan dalam perkara yang telah menjeratnya sebagai terdakwa.

Menurut Kasi Kasi Pidsus, uang yang telah diserahkan ini akan manjadi barang bukti pada sidang selanjutnya.

“Nanti uang yang dititipan ini akan dibawa dalam sidang berikutkan oleh Jaksa Penuntut umum dan memohon untuk dikeluarkan penetapan penyitaan guna pertimbangan dalam amar tuntutan,” bebernya.

Meski saat ini sidang masih berjalan, Martha menilai bahwa terdakwa Deffi Amalia mempunyai itikat baik untuk mengembalikan uang korupsi itu.

Pasalnya, Deffi telah berjanji akan mengembalikan uang tersebut sembari perkara dalam proses persidangan.

Disinggung terkait terdakwa Citra Sari SKM, Martha mengaku hingga saat ini pihaknya belum ada menerima pengembalian kerugian negara dari yang bersangkutan.

Meski sidang masih berjalan, kata dia, pihaknya akan melakukan langkah hukum secara profesional agar perkara ini dapat tuntas sesuai fakta persidangan.

Diketahui, pada sidang kasus ini mantan Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Dedy Sambudi juga pernah dihadirkan sebagai saksi.

Selain itu JPU juga menghadirkan Zulkifli.

Dedy Sambudi dihadirkan dalam persidangan dengan kapasitasnya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kampar dan juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari kegiatan BOK tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi