Sroll Baca Artikel
banner 468x60
Hukrim

Sedang Asik Pesta Sabu di Kebun Sawit, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi

41
×

Sedang Asik Pesta Sabu di Kebun Sawit, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KONSTAN.CO.ID –  Dua orang pria yang duga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Polsek Kampar Kiri.

Keduanya diamankan di salahsatu Pondok Kebun Kelapa Sawit di Desa Sei Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar, Riau, Rabu (22/12).

banner 468x60

Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Bambang Sugeng, SH, MH, mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku itu berinisial AM (39) dan SS (40). Mereka merupakan warga Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapati dari hasil penggeledahan.

“Selain pelaku, kita turut mengamankan barang bukit 1 Paket Sedang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening ( 0,83 gr ), 1 Set Alat Hisab (Bong) yg terbuat dari botol plastik merk Prim-a, 1 batang kaca pirex (pipet kaca), 2 Unit Alat Komunikasi Hp serta Uang sebesar 150.000,” ujar Kapolsek dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Kamis (23/12).

Bambang juga membeberkan kronologi penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.

Saat itu, kata Dia, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar tentang maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Lipai.

“Kita mendapat informasi dan langsung melakukan penyelidikan untuk mendatangi lokasi. Alhasil, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang asik pesta sabu disalahsatu pondok di Kebun Sawit,” sebutnya.

Bambang juga menjelaskan bahwa saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengecekan urine, kata Dia, kedua pelaku diketahui positif amphetamine.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” tukas Kapolsek Kampar Kiri.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi