KONSTAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan Lapangan Merdeka Bangkinang, Kamis, (5/2/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Kegiatan tersebut melibatkan Regu Tim Reaksi Cepat (TRC) Mako Satpol PP yang melakukan patroli sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan pedagang yang ditertibkan adalah mereka yang berjualan tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan Lapangan Merdeka tetap nyaman digunakan masyarakat,” kata dia.
Menurut Zulfikar, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam pelaksanaan kegiatan. Para pedagang diberikan teguran serta imbauan agar menempati lokasi berjualan yang telah disediakan.
Ia menyebutkan, selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman dan kondusif tanpa kendala berarti. Satpol PP, kata dia, akan terus mengintensifkan patroli rutin di sejumlah titik strategis guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah tersebut.










