KONSTAN – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar menemukan sejumlah pelanggaran saat menggelar patroli malam di wilayah Bangkinang, Rabu, (4/22026).
Patroli yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB itu menyasar ruas Jalan A. Yani hingga bundaran Taman Kota, kawasan yang kerap menjadi pusat aktivitas warga pada malam hari. Regu II Markas Komando Satpol PP turun bersama unsur Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.
Dalam penyisiran tersebut, petugas mendapati sejumlah pedagang kopi berjualan di bahu jalan dan area parkir kendaraan. Aktivitas itu dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta kelancaran lalu lintas.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan para pedagang diberikan teguran lisan dan diminta memindahkan lapak dari lokasi terlarang. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas berdialog dan memberikan imbauan agar pedagang memahami aturan yang berlaku,” ujarnya.
Penertiban itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ruang Milik Jalan. Aturan tersebut menjadi dasar hukum pengawasan penggunaan fasilitas umum, termasuk bahu jalan dan area parkir.
Menurut Zulfikar, patroli malam merupakan agenda rutin yang dilakukan di sejumlah titik keramaian. Ia menyebut situasi selama kegiatan berlangsung aman dan tidak ditemukan penolakan dari pedagang.










