KONSTAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melakukan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Bangkinang Kota, Rabu (14/1/2026). Dalam patroli tersebut, petugas menegur pedagang kopi yang berjualan menggunakan bahu jalan dan trotoar.
Kegiatan patroli berlangsung di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Bangkinang Kota, sejak pukul 09.15 hingga 11.30 WIB. Patroli dilaksanakan oleh Regu III Mako Satpol PP Kabupaten Kampar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan patroli ini merupakan bagian dari penegakan Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Petugas melakukan penelusuran, pendataan, serta memberikan teguran secara lisan kepada pedagang kopi yang menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan,” kata Zulfikar, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan kendala berarti di lapangan.
Zulfikar menegaskan, penggunaan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan tidak diperuntukkan untuk aktivitas berjualan karena dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
“Penegakan Perda ini bertujuan menciptakan ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Kabupaten Kampar akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara rutin sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kampar.












