KONSTAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mengamankan empat pelajar yang kedapatan bolos sekolah saat jam belajar berlangsung di wilayah Bangkinang Kota, Selasa (13/1/2026).
Keempat pelajar tersebut terjaring dalam patroli rutin Tim Patroli 24 Jam Satpol PP Kampar. Saat itu, petugas menemukan para pelajar berada di sebuah warung ketika kegiatan belajar mengajar masih berlangsung.
“Selain bolos sekolah, petugas juga menemukan rokok yang diduga dikonsumsi oleh para pelajar tersebut,” kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar.
Zulfikar menjelaskan, tindakan para pelajar itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, khususnya terkait larangan aktivitas pelajar di luar lingkungan sekolah pada jam belajar.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP membawa keempat pelajar tersebut ke Markas Komando Satpol PP Kampar untuk dilakukan pembinaan.
Pihak Satpol PP juga memanggil orang tua serta pihak sekolah guna memberikan pendampingan bersama.
“Kami memberikan pembinaan dan mengingatkan pentingnya disiplin serta tanggung jawab sebagai pelajar,” ujar Zulfikar.
Ia juga mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak berdampak buruk pada masa depan anak.
Satpol PP Kampar menegaskan akan terus melakukan patroli rutin sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus melindungi generasi muda dari perilaku menyimpang.










