KONSTAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melakukan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Bangkinang Kota, Kamis (15/1/2026). Patroli dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Kegiatan patroli berlangsung pukul 09.30 hingga 11.30 WIB. Sejumlah lokasi menjadi sasaran, di antaranya Balai Adat, Tugu Batu Hitam, dan seputaran Bangkinang Kota.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan patroli tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Patroli ini kami lakukan secara rutin, terutama di titik-titik yang rawan pelanggaran ketertiban umum,” kata Zulfikar, Kamis (15/1/2026).
Dalam patroli tersebut, petugas Regu I Mako mendapati pasangan muda-mudi yang masih mengenakan seragam sekolah berkeliaran di ruang publik. Petugas kemudian memberikan teguran lisan dan edukasi.
“Kami mengingatkan agar tidak berduaan di tempat umum dan meminta yang bersangkutan untuk segera membubarkan diri,” ujarnya.
Zulfikar menambahkan, selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala di lapangan. Ke depan, Satpol PP Kabupaten Kampar akan terus mengintensifkan patroli sebagai langkah preventif guna menekan potensi pelanggaran Perda.










