KONSTAN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Riau, mengintensifkan operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang Ramadhan 1447 Hijriah. Operasi ini digelar di sejumlah kecamatan yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kampar, Fajri, mengatakan operasi tersebut merupakan agenda rutin tahunan. “Operasi pekat ini bertujuan menekan potensi gangguan ketertiban umum dan penyakit masyarakat, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman dan khusyuk,” kata Fajri, Selasa, (17/2/2026).

Menurut dia, operasi telah dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi, antara lain Jalan Kubang, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang pada 11 Februari 2026; Desa Gading Sari dan Plamboyan di Kecamatan Tapung pada 13 Februari 2026; serta Kecamatan XIII Koto Kampar pada 5 Februari 2026.
Fajri menyebutkan, sasaran operasi meliputi aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan daerah, termasuk penyakit masyarakat dan tempat hiburan yang beroperasi tidak sesuai ketentuan. Namun, ia tidak merinci jumlah temuan pelanggaran maupun sanksi yang diberikan selama kegiatan berlangsung.
Ia mengatakan pendekatan yang digunakan lebih mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan. Satpol PP, kata dia, memberikan imbauan langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku.
Meski demikian, Fajri menegaskan petugas akan bertindak tegas apabila menemukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan daerah. Operasi pekat ini akan terus dilakukan hingga memasuki awal Ramadhan 1447 Hijriah.










