Sroll Baca Artikel
banner 468x60
DaerahEkonomiHukrimPemerintahanPeristiwa

Sandang Status DPO, Ketua Koni Kampar Dicekal ke Luar Negeri

55
×

Sandang Status DPO, Ketua Koni Kampar Dicekal ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Ketua KONI Kampar Surya Darmawan jadi DPO Kejati Riau (Raja Adil Siregar/detikcom)

Konstan.co.id – Kejaksaan Tinggi Riau resmi menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, Surya Darmawan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar itu dicegah tangkal (cekal) ke luar negeri.

“Terhitung sore hari ini, SD (Surya Darmawan, red) resmi jadi DPO (Daftar Pencarian Orang)” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Selasa (8/2/2022) petang.

banner 468x60

Rizky mengatakan, pihaknya melibatkan aparat hukum lainnya untuk memburu pria yang akrab disapa Surya Kawi itu.

Kita sudah all out, melibatkan penegakan hukum lain nanti untuk bantuan penangkapan, pencarian,” kata Rizky sebagaimana dilansir Cakaplah.com.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Marvelous, mengatakan dengan masuknya Surya Darmawan sebagai DPO, maka pergerakannya makin terbatas. Ia dicekal untuk bepergian, termasuk ke luar negeri.

Marvelous mengungkapkan, kejaksaan sudah lama menerbitkan surat cekal terhadap Surya Darmawan. Surat cekal itu ditujukan Kejati Riau ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI. Lalu diteruskan ke pihak Imigrasi. “Sudah dicekal bepergian ke luar negeri,” ucap Marvelous.

Sebelumnya, Marvelous menyebut pihaknya sudah meminta untuk mencari Surya Darmawan ke Kejagung. Permintaan bantuan pencarian telah dilakukan sebelum Surya Darmawan resmi jadi DPO.

Status tersangka pada Surya Darmawan disematkan jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Riau pada Kamis (27/1/2022). Ia mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu (2/2/2022).

Sikap tidak kooperatif Surya Darmawan sudah ditunjukkan saat proses penyelidikan dan penyidikan. Ia hanya sekali hadir saat proses penyidikan, dan mengabaikan lebih dari 6 kali panggilan lain untuk diperiksa sebagai saksi pada proyek yang dianggarkan tahun 2019 itu.

Surya Darmawan diduga berperan mengatur pemenang tender proyek ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sehingga dimenangkan PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, jaksa penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.

Untuk memperkuat bukti pada Jumat (4/2/2022) petang, tim Pidana Khusus Kejati Riau melakukan penggeledahan di Sekretariat KONI Kampar dan kediaman Surya Darmawan. Dari tempat itu disita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Diantara dokumen itu adalah dokumen-dokumen dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yang digunakan PT Gemilang Utama Alen untuk pelelangan pelaksanaan. Sejumlah dokumen juga ditemukan di kamar pribadi Surya Darmawan

Dalam perkara ini, jaksa penyidik terlebih dahulu menetapkan Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka, pada Jumat (22/11/2022).

Terbaru, penyidik menetapkan Emrizal, Project Manager pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka. Ia sempat masuk DPO saksi dan berhasil diamankan di mess PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1/2022) pagi.

Keesokan harinya, Selasa (1/2/2022), dia langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada malam hari, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.**

 

 

 

 

 

 

Sumber: Riaunews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi