Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BisnisDaerahEkonomiHukrimPemerintahanPeristiwa

Sabu Seberat 19,22 Gram Dimusnahkan

32
×

Sabu Seberat 19,22 Gram Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Konstan.co.id – Resnarkoba Polres Kampar melaksanakan Giat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dari hasil tangkapan Polsek Tapung Hulu serta Polsek Tapung Hilir, Selasa (26/4).

Pemusnahan narkotika itu dilakukan di ruang Kasatresnarkoba Polres Kampar.

banner 468x60

Narkotika yang akan dimusnahkan berasal dari Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Hasil Tangkapan Polsek Tapung Hulu dan Polsek Tapung Hilir Polres Kampar dengan Tersangka an. ES alias H., dan Tsk an. LG..

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, diwakili oleh Omori Rotama Sitotus, S.H., M.H, Kajari Kampar, Arif Budiman diwakili oleh Kasi BB, Budi Setia Mulya S.H., M.H., Kasat Tahti Polres Kampar, Ipda Alreflus, Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Aulia Rahman S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Iptu Rian Onel S.H., M.H., dan Tersangka an. ES alias H., dan Tsk an. LG.

Acara pemusnahan narkotika ini dibuka oleh Kasatresnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH, diawali pembacaan kronologis perkara terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan narkotika jenis shabu seberat 19,22 Gram ini, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah depan ruang Sat Resnarkoba.

Usai pemusnahan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk kedua tersangka selaku pemilik narkotika tersebut.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi