Keterangan tersangka Hamda, kata Kombes Manang, mengungkap pemasok lain, yakni M Ahlun, yang kemudian berhasil ditangkap di Pekanbaru bersama barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.
Dalam operasi yang melibatkan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 3,2 gram sabu dan empat butir pil ekstasi berwarna kuning dari para tersangka.
“Seluruh tersangka dan barang bukti kini berada di Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Manang.
(MCRiau)










