Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Breaking News, Mantan Kades Indra Sakti Kampar Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Tanah Kejaksaan Bakal Periksa Perusahaan Galian C di Desa Simpang Petai Kampar, Milik PT RMB? Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

Berita

Rumah Bandar Narkoba di Dumai Disegel

badge-check


					Penggeledahan Rumah Bandar Narkoba di Dumai (Foto: Istimewa) Perbesar

Penggeledahan Rumah Bandar Narkoba di Dumai (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, memimpin penyegelan rumah Eko Harya Pradita alias Eko Abud, buronan kasus narkotika. Lokasinya di Kampung Dalam, berada Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. 

Penggeledahan dan pemasangan garis polisi ini dilakukan pada Selasa (5/11) dengan pengamanan ketat dari berbagai unit kepolisian, termasuk anggota Polres Dumai dan Sat Sabhara.

Tindakan penyegelan dilakukan setelah ada penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Dumai dengan nomor perkara 132/Pen.Pid/2024/PN Dumai.

Turut hadir pada kegiatan ini tokoh masyarakat setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan sebagai bentuk transparansi terhadap publik.

Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan kasus ini melibatkan jaringan narkoba yang cukup besar, termasuk mantan anggota kepolisian, Hamda Gustiawan.

Orang tersebut diketahui merupakan pemasok utama narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk jaringan Eko Abud.

“Hamda Gustiawan, yang dipecat dari Polres Kepulauan Meranti pada tahun 2018 dengan pangkat terakhir Briptu, mengakui telah memasok sabu seberat 800 gram kepada Eko Abud pada awal Oktober lalu,” jelas Kombes Manang.

Operasi pengungkapan ini bermula dari penangkapan tiga tersangka di depan Hotel Surya, Duri, pada Kamis (10/10) lalu. 

Ketiga tersangka, kata Kombes Manang ditangkap adalah Hamda Gustiawan, M Sayuti, dan Hadi Wijaya. 

Saat penggeledahan dari dalam mobil yang mereka gunakan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus sabu serta alat hisap.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Breaking News, Mantan Kades Indra Sakti Kampar Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Tanah

23 Mei 2025 - 14:27 WIB

Kejaksaan Bakal Periksa Perusahaan Galian C di Desa Simpang Petai Kampar, Milik PT RMB?

21 Mei 2025 - 22:06 WIB

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf