Sroll Baca Artikel
BeritaDaerahHukrimKriminalLifestylePeristiwa

Restitusi Terhadap Perlindungan Korban Tindak Pidana di Indonesia

38
×

Restitusi Terhadap Perlindungan Korban Tindak Pidana di Indonesia

Sebarkan artikel ini

PENDAHULUAN
Dewasa ini tindak pidana semakin berkembang, para pelaku tindak pidana kini memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melakukan kejahatan, seperti penipuan terhadap jual beli online.

Penyelesaian perkara pidana di Indonesia tidak bisa hanya memandang pada nasib si pelaku, akan tetapi korban yang dalam hal ini menderita kerugian materiil maupun imateriil juga memerlukan perlindungan.

banner 468x60
Baca Juga

Kedudukan korban dalam KUHP belum optimal dikarenakan KUHP belum secara tegas merumuskan ketentuan yang secara konkret atau langsung memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan tidak merumuskan jenis pidana restitusi (ganti rugi) yang sebenarnya sangat bermanfaat bagi korban dan/atau keluarga korban.

Ketentuan mengenai hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum telah dirumuskan dalam dalam prinsip-prinsi dasar dan panduan PBB tentang hak atas remedia dan reparasi bagi korban pelanggaran HAM berat dan pelanggaran hukum pidana internasional tahun 2006 atau lebih dikenal dengan “basic principles and guidelines on the rights to remedy and reparation for victims of gross violation of international human rights law and serious violation of international humanitarian law” Dalam konteks hukum pidana, sejak akhir abad ke-19, telah terjadi pergeseran pada kriminalisasi pelaku tindak pidana dari offender oriented kepada victim oriented. Pergeseran ini dengan dua argumentasi yaitu negara ikut bersalah sehingga ikut menanggungjawabi dengan memberikan restitusi dan kompensasi.

Sebenarnya konsepsi restitusi atau ganti kerugian merupakan pendekatan tertua yang kembali dihidupkan termasuk dalam hukum pidana adat Indonesia.

Secara teoretis, Siegel (2000) mengatakan bahwa pemberian restitusi sebenarnya bagian dari pada pendekatan restorative justice, yaitu mengembalikan hak-hak korban yang hilang akibat daripada terjadikanya kejahatan, hak-hak korban yang hilang tersebut harus segera dipulihkan. Pendekatan ini menekankan adanya pemulihan kerugian fisik, keamanan, harkat dan martabat dan kepuasan bagi korban kejahatan, serta pelaksanaan dari keadilan itu sendiri. Restorative justice yang dikemukan Siegel ini juga diarahkan untuk memperbaiki pelaku kejahatan dengan melakukan rehabilitasi dan penyembuhan.

Menurut Galeway (2000), tujuan pemberian restitusi adalah untuk meringankan penderitaan korban, sebagai unsur yang meringankan hukuman yang akan dijatuhkan, sebagai salah satu cara merehabilitasi terpidana, mempermudah proses peradilan dan dapat mengurangi ancaman atau reaksi masyarakat dalam bentuk tindakan balas dendam.

Perlindungan terhadap korban di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (selanjutnya disebut UU Perlindungan Saksi dan Korban). Perlindungan yang dimaksud adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (selanjutnya disingkat LPSK) atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang  Salah satu bentuk perlindungan terhadap korban sebagai upaya pemenuhan hak atas korban adalah restitusi.

Restusi merupakan ganti rugi yang diberikan kepada korban oleh pelaku, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Pada restitusi, tuntutan ganti rugi dilakukan melalui suatu putusan pengadilan pidana dan dibayar oleh pelaku kejahatan.

Restitusi sesuai dengan Prinsip Pemulihan dalam Keadaan Semula (restutio in integrum) adalah suatu upaya bahwa korban kejahatan haruslah dikembalikan pada kondisi semula sebelum kejahatan terjadi meski didasari bahwa tidak akan mungkin korban kembali pada kondisi semula.

Adapun bentuk-bentuk restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah (i) ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; (ii) ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau (iii) penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Konsep restitusi menggambarkan bahwa korban dan keluarganya harus mendapatkan ganti kerugian yang adil dan tepat dari orang bersalah atau pihak ketiga yang bertanggungjawab.

Ganti kerugian ini akan mencakup pengembalian harta milik atau pembayaran atas kerusakan atau kerugian yang diderita, penggantian biaya- biaya yang timbul sebagai akibat jatuhnya korban, penyediaan jasa dan hak-hak pemulihan.

Salah satu korban tindak pidana yang patut untuk dilindungi adalah korban tindak pidana kesusilaan.

Kasus kekerasan seksual menjadi isu yang memprihatinkan di masyarakat. Hal tersebut ditunjukkan dengan semakin marak dan bervariasinya tindak kekerasan di Indonesia.

Kekerasan seksual meliputi suatu perbuatan yang mencakup pelecehan seksual hingga memaksa seseorang melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban maupun disaat korban menghendaki atau tidak menghendaki demi tercapainya kebutuhan seksual pelaku. Kejahatan kekerasan seksual berakibat pada penderitaan korban yang membutuhkan perhatian serius.

Mekanisme Restitusi Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban
Perlindungan saksi dan korban dalam hukum positif di Indonesia sudah mendapat pengaturan meskipun sifatnya sangat sederhana dan parsial, hal ini dapat dilihat dalam hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil.

Timbulnya kebingungan bagi korban tentang mekanisme yang akan digunakan dalam mengajukan tuntutan restitusi dapat disebabkan karena tidak ada keselarasan dalam prosedur pengajuan hak atas restitusi itu sendiri.

Mekanisme permohonan restitusi telah diatur dalam Pasal 7A ayat (4) UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa dalam hal permohonan restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan restitusi kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya. Korban yang ingin mendapatkan restitusi wajib mengajukan permohonannya yang dilakukan sebelum putusan, korban juga harus melibatkan dua pihak yakni LPSK dan Jaksa Penuntut Umum.

Korban dapat mengajukan ganti kerugian melalui LPSK Pengaturan mengenai mekanisme pengajuan restitusi belum diatur secara lengkap dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, hal ini tentunya akan menyulitkan korban tindak pidana yang akan mengajukan permohonan restitusi, seperti korban tidak mengetahui dengan pasti kerugian-kerugian yang dapat dimohonkan restitusi, korban tidak mengetahui mekanisme yang dapat ditempuh apabila pelaku tindak pidana tidak mampu atau tidak mau untuk membayar ganti rugi dimohonkan oleh korban, serta korban juga tidak mengetahui jangka waktu pembayaran restitusi dari pelaku tindak pidana kepada dirinya sejak putusan hakim yang mengharuskan pelaku untuk membayar restitusi pada korban berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat Indonesia perlu diberikan pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme pengajuan restitusi mengingat bahwa masih rendahnya penerapan restitusi yang merupakan mekanisme baru dalam perlindungan korban sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana.

III. Kesimpulan
Konsep restitusi sebagai bentuk perlindungan korban di Indonesia adalah suatu upaya bahwa korban kejahatan haruslah dikembalikan pada kondisi semula sebelum kejahatan terjadi meski didasari bahwa tidak akan mungkin korban kembali pada kondisi semula dan telah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Penulis Jurnal: Arif Budiman,SH.,MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel ini diproteksi