Menu

Mode Gelap
Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam

Berita

Puluhan Nekes Kembalikan Uang dalam Perkara BOK Puskesmas Rumbio Jaya

badge-check


					Sejumlah tenaga kesehatan mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri Kampar. (Foto: YD/Konstan) Perbesar

Sejumlah tenaga kesehatan mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri Kampar. (Foto: YD/Konstan)

Konstan.co.id – Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dikabarkan telah mengembalikan uang yang diterimanya dari SPT fiktif ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Uang tersebut merupakan pengembangan dari dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan, pengembalian uang itu dilakukan oleh sejumlah nakes pada Puskesmas Rumbio Jaya.

“Ada sekitar 30 orang yang terdiri dokter, bidan perawat dan honorer. Mereka mengembalikan uang yang telah diterimanya dari SPT fiktif melalui tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kampar, dengan jumlah total Rp 48.764.000,” ujarnya, didampingi Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan, Senin (9/9/2024).

Martha mengemukakan, sejumlah nakes itu mengembalikan uang setelah pihaknya menetapkan tersangka dalam kasus BOK.

Hingga kini, kata dia, dalam pengembangan kasus BOK masih terus dilakukan. Martha mengaku bahwa sejumlah uang yang dikembalikan tersebut telah dilakukan penyitaan.

Uang tersebut nantinya akan pergunakan untuk pembuktian di persidangan. “Uang tersebut telah dilakukan penyitaan untuk selanjutnya digunakan untuk pembuktian di persidangan nantinya,” ulasnya.

Diketahui, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar telah menetap dua tersangka dalam kasus ini.

Dua tersangka itu yakni, mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya berinisial AY dan mantan Bendahara Pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya, berinisial KN. Kedua juga telah ditahan.

Kata Kasi Pidsus, penahanan dilakukan berdasarkan dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kampar. “Para tersangka yang sudah ditetapkan ini dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas Bangkinang,” ungkapnya.

Martha juga mengaku bahwa masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini, hal itu diketahui pada saat pihaknya melakukan pemeriksaan di Lapas Bangkinang. “Benar, kedua tersangka juga telah diperiksa,” ucapnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan

23 Januari 2025 - 07:18 WIB

Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi

22 Januari 2025 - 10:21 WIB

Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner

22 Januari 2025 - 06:50 WIB

Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

20 Januari 2025 - 19:01 WIB

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf