Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

Hukrim

Pria Paruh Baya di Aceh Timur Cabuli Anak di bawah umur, Korban Seorang Anak Yatim

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Seorang pria paruh baya berinisial RW (66) ditangkap Satreskrim Polres Aceh Timur atas dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Diketahui RW merupakan warga Kecamatan Peureulak Timur ditangkap Satreskrim Polres Aceh Timur.

Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku diserahkan perangkat desa ke Polsek setempat. Korbannya seorang anak yatim berusia 13 tahun.

Hasil pemeriksaan, modus pelaku awalnya menjanjikan akan membelikan handphone (HP) untuk korban pada 2021. Dengan janji tersebut, korban diduga dicabuli pelaku.

“Pelaku telah melakukannya tiga kali sejak 2021,” ujar Miftahuda mengutip inews.id, Rabu (11/5/2022).

Mifta mengatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah pelaku mendatangi ibu korban dan menyampaikan anaknya sudah dicabuli seseorang berinisial JT.

Mendengar keterangan pelaku, ibu korban kemudian menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada anaknya. Namun korban mengatakan yang mencabulinya bukan JT, melainkan pelaku.

“Dari pengakuan putrinya, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kepada perangkat desa,” katanya.

Kemudian, perangkat desa langsung mencari keberadaan pelaku. Setelah ditemukan dan diinterogasi, pelaku dibawa ke kantor polisi.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Dia kami sangkakan melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” ucapnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Pajak Daerah Kampar 2025 Capai Rp303,6 Miliar, Naik Dua Kali Lipat

22 April 2026 - 19:05 WIB

Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti dari 143 Perkara

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Trending di Hukrim

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor