Menu

Mode Gelap
Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

Hukrim

Pria Paruh Baya di Aceh Timur Cabuli Anak di bawah umur, Korban Seorang Anak Yatim

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Seorang pria paruh baya berinisial RW (66) ditangkap Satreskrim Polres Aceh Timur atas dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Diketahui RW merupakan warga Kecamatan Peureulak Timur ditangkap Satreskrim Polres Aceh Timur.

Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku diserahkan perangkat desa ke Polsek setempat. Korbannya seorang anak yatim berusia 13 tahun.

Hasil pemeriksaan, modus pelaku awalnya menjanjikan akan membelikan handphone (HP) untuk korban pada 2021. Dengan janji tersebut, korban diduga dicabuli pelaku.

“Pelaku telah melakukannya tiga kali sejak 2021,” ujar Miftahuda mengutip inews.id, Rabu (11/5/2022).

Mifta mengatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah pelaku mendatangi ibu korban dan menyampaikan anaknya sudah dicabuli seseorang berinisial JT.

Mendengar keterangan pelaku, ibu korban kemudian menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada anaknya. Namun korban mengatakan yang mencabulinya bukan JT, melainkan pelaku.

“Dari pengakuan putrinya, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kepada perangkat desa,” katanya.

Kemudian, perangkat desa langsung mencari keberadaan pelaku. Setelah ditemukan dan diinterogasi, pelaku dibawa ke kantor polisi.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Dia kami sangkakan melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” ucapnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Jalan Lintas Riau-Sumbar Km 106 Terapkan Buka Tutup

3 Januari 2025 - 18:59 WIB

Tunjukan Komitmen Membina Warga Binaan, Lapas Bangkinang Panen Jagung Hibrida

30 Desember 2024 - 06:14 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf