Konstan.co.id – Seorang pria paruh baya berinisial RW (66) ditangkap Satreskrim Polres Aceh Timur atas dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui RW merupakan warga Kecamatan Peureulak Timur ditangkap Satreskrim Polres Aceh Timur.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku diserahkan perangkat desa ke Polsek setempat. Korbannya seorang anak yatim berusia 13 tahun.
Hasil pemeriksaan, modus pelaku awalnya menjanjikan akan membelikan handphone (HP) untuk korban pada 2021. Dengan janji tersebut, korban diduga dicabuli pelaku.
“Pelaku telah melakukannya tiga kali sejak 2021,” ujar Miftahuda mengutip inews.id, Rabu (11/5/2022).
Mifta mengatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah pelaku mendatangi ibu korban dan menyampaikan anaknya sudah dicabuli seseorang berinisial JT.
Mendengar keterangan pelaku, ibu korban kemudian menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada anaknya. Namun korban mengatakan yang mencabulinya bukan JT, melainkan pelaku.
“Dari pengakuan putrinya, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kepada perangkat desa,” katanya.
Kemudian, perangkat desa langsung mencari keberadaan pelaku. Setelah ditemukan dan diinterogasi, pelaku dibawa ke kantor polisi.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Dia kami sangkakan melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” ucapnya.***