Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan Temuan Narkoba di Lapas Bangkinang Masih Pengembangan Polisi, Begini Kata Kalapas Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Dipastikan Lanjut, Kejaksaan Tunggu Hitungan Kerugian Negara Dari Inspektorat OJK Tegaskan Aturan Penagihan Debt Collector Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap Dugaan Keterlibatan Dua Petugas Lapas Bangkinang Tak Buat Jera, Narkoba Masih Ditemukan di kamar Napi

Hukrim

Pria Paruh Baya di Aceh Timur Cabuli Anak di bawah umur, Korban Seorang Anak Yatim

badge-check


					Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Seorang pria paruh baya berinisial RW (66) ditangkap Satreskrim Polres Aceh Timur atas dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Diketahui RW merupakan warga Kecamatan Peureulak Timur ditangkap Satreskrim Polres Aceh Timur.

Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku diserahkan perangkat desa ke Polsek setempat. Korbannya seorang anak yatim berusia 13 tahun.

Hasil pemeriksaan, modus pelaku awalnya menjanjikan akan membelikan handphone (HP) untuk korban pada 2021. Dengan janji tersebut, korban diduga dicabuli pelaku.

“Pelaku telah melakukannya tiga kali sejak 2021,” ujar Miftahuda mengutip inews.id, Rabu (11/5/2022).

Mifta mengatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah pelaku mendatangi ibu korban dan menyampaikan anaknya sudah dicabuli seseorang berinisial JT.

Mendengar keterangan pelaku, ibu korban kemudian menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada anaknya. Namun korban mengatakan yang mencabulinya bukan JT, melainkan pelaku.

“Dari pengakuan putrinya, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kepada perangkat desa,” katanya.

Kemudian, perangkat desa langsung mencari keberadaan pelaku. Setelah ditemukan dan diinterogasi, pelaku dibawa ke kantor polisi.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Dia kami sangkakan melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” ucapnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan

25 April 2025 - 11:40 WIB

Temuan Narkoba di Lapas Bangkinang Masih Pengembangan Polisi, Begini Kata Kalapas

25 April 2025 - 01:07 WIB

Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Dipastikan Lanjut, Kejaksaan Tunggu Hitungan Kerugian Negara Dari Inspektorat

24 April 2025 - 12:26 WIB

Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap

23 April 2025 - 18:10 WIB

Dugaan Keterlibatan Dua Petugas Lapas Bangkinang Tak Buat Jera, Narkoba Masih Ditemukan di kamar Napi

22 April 2025 - 19:01 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf