Perlu diketahui, untuk pengisian jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Begitu juga dengan pergantian pejabat atau mutasi dan rotasi di lingkungan Pemko Pekanbaru harus melalui izin Mendagri. Pj Walikota Pekanbaru yang ditunjuk tidak boleh melakukan mutasi dan rotasi bahkan melakukan non job-kan pejabat.

(MCRiau)










